NASIONAL, indiebanyumas.com- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) hingga Juli 2023 telah merealisasikan penyaluran dana Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) untuk
120.169 unit rumah.
Adapun target penyalurannya sesuai nota keuangan tahun 2023 yakni sebanyak 220.000 unit.
Sejak tahun 2010, pemerintah telah mengalokasikan investasi untuk program FLPP sebesar Rp108,5 triliun yang disalurkan melalui dana bergulir maupun Penyertaan Modal Negara (PMN).
Hingga Juli tahun 2023, program FLPP telah mendukung pemilikan rumah sebanyak 1.289.748 unit rumah yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Hal ini memperlihatkan perwujudan dari perhatian pemerintah khususnya APBN yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan SMF, Heliantopo, dalam acara seminar dan kuliah umum dengan tema “Bincang APBN: Kupas Tuntas Sistem Pengelolaan #UangKita dan Aset #PunyaKita” di Universitas Sumatera Utara, Kamis (16/11).
Dalam upaya akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tersebut, Kemenkeu dan PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau PT SMF terus mendorong ketersediaan akses perumahan yang layak dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
Salah satu upayanya diberikan melalui Program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) yaitu program yang memberikan akses pemilikan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu, PT SMF diberi mandat untuk mendukung peningkatan pembiayaan perumahan yang berkelanjutan dengan menyediakan sumber dana jangka menengah dan panjang bagi Lembaga Keuangan penyalur KPR melalui skema sekuritisasi KPR serta pembiayaan sekunder.
Peran strategis ini menjadikan PT SMF juga menjadi katalisator pengembangan ekosistem pembiayaan perumahan di Indonesia.
Penguatan Sektor Perumahan merupakan salah satu respon kebijakan APBN untuk mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global.
Program KPR FLPP ini merupakan bukti nyata penggunaan pajak sebagai salah satu sumber penerimaan dalam APBN yang berperan penting dalam mendukung pembangunan serta memberikan manfaat subsidi khususnya program pemilikan rumah bagi masyarakat membutuhkan.
“Pemerintah mensupport untuk KPR FLPP tidak dikenakan PPN,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatra Utara Dodok Dwi Handoko. (aga)