
indiebanyumas.com, Nasional– Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta (KKP) menegaskan Indonesia tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk Kepulauan Widi di Maluku. Status kepulauan itu pun dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
“Regulasi kita tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan kewenangan publik dan aset negara,” tutur Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi, Selasa, 6 Desember 2022 dikutip dari laman tempo.co.
Pernyataan ini sekaligus menjawab pemberitaan dimana dikabarkan pulau-pulau di Kepulauan Widi bakal dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions. Situs tersebut berbasis di New York, Amerika Serikat.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Wahyu mengatakan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjual-belikan. Terlebih, 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi nyaris seluruhnya merupakan area rimba lindung. Perairan di kepulauan itu juga masuk area konservasi.
Sementara itu, badan hukum asing yang didirikan menurut aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan berdomisili di Indonesia hanya dapat memperoleh hak guna upaya (HGU) dan hak guna gedung (HGB). Itu juga berlaku untuk LII yang merupakan developer Kepulauan Widi di Maluku Utara.
“Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi nan bertindak dan tidak bisa diperjualbelikan,” ujar Wahyu.
Untuk diketahui, Kepulauan Widi dilelang dalam situs asing Sotheby’s Concierge Auctions nan berbasis di New York, Amerika. Pelelangan pulau di Indonesia bagian timur itu digadang-gadang bakal menjadi penjualan real estate paling menarik yang pernah terjadi di Asia.
Pelelang diduga adalah PT Leadership Islands Indonesia (PT LII) yang memiliki kewenangan untuk pengembangan pulau tersebut. Namun melalui keterangan tertulisnya baru-baru ini, LII membantah terlibat dalam lelang tersebut.
KKP menyatakan sudah mengkoordinasikan persoalan ini dengan pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi dan Geospasial, serta Pushidrosal TNI AL. Tujuannya, agar persoalan tersebut dapat ditangani secara komprehensif. KKP pun berjanji bakal terus berkomitmen melindungi daerah pesisir dan pulau-pulau mini di Indonesia.
Di sisi lain, KKP meminta PT LII sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut. Di antaranya, izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut alias PKKPRL.
“PKKPRL merupakan persyaratan nan wajib dipenuhi pemanfaat saat bakal melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di area pesisir maupun pulau-pulau kecil,” ucap dia.
Adapun KKP mencatat, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL. Merujuk Undang-Undang Cipta Kerja, kata Wahyu, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau mini di luar area rimba alias areal lainnya wajib mengusulkan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Pelaku usaha wajib mendapatkan PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Hal sama berlaku untuk pelaku usaha yang memanfaatkan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA). Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA.