![]()
Banyumas, indiebanyumas.com – Kabar yang menyebutkan bila Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Tengah sudah meminta uang sebagai pengembalian atas kerugian negara kepada seluruh suplier pengadaan Bansos Sembako di Kabupaten Banyumas ternyata masih simpang siur. Sampai dengan pekan ini, pihak Polda Jawa Tengah dari Ditreskrimsus dan BPKP Jawa Tengah belum memberikan keterangan sedikitpun atas pemeriksaan yang telah dilaksanakan selama 3 pekan di sejumlah wilayah kecamatan di Banyumas.
“Kami belum memperoleh hasil dari penyelidikan yang telah dijalankan kedua lembaga. Informasinya sih setelah selesai, Polda dan BPKP Jateng akan melaporkan hasilnya kepada pemerintah daerah. Jadi, ada informasi belum selesai di tingkat BPKP, ” kata Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsospermandes), Ir Widarso kepada indiebanyumas.com, Kamis (16/09/2021).
Sebagaimana diketahui, tim dari Ditreskrimsus Polda Jateng dan BPKP Jateng selama kurang lebih 3 pekan berada di Banyumas untuk menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana Bansos Sembako yang dilaporkan masyarakat pada periode 2020. Penyelidikan oleh dua lembaga ini merupakan tindak lanjut dari upaya aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan terjadinya dugaan penyelewengan dalam penyaluran Bansos Sembako di Banyumas.
Salah seorang penyedia komoditi bahan pangan mengaku tidak mengetahui sebab musabab kenapa dirinya juga ikut diperiksa dalam proses lanjutan tersebut. Bahkan, ia menyebutkan ada penyebutan kerugian negara yang ditimpakan kepada suplier.
“Saya tidak tahu persis perhitungan kerugian negara atas apa yang kemudian dikenakan kepada saya, tetapi saya sejauh ini masih mengikuti alur yang sedang dijalankan oleh lembaga tersebut,” katanya.
Informasi dari beberapa sumber yang tak lain para penyuplai bahan pangan, maupun mereka yang sedang berikhtiar bisa ikut sebagai bagian dari penyedia, kerugian negara yang harus dikembalikan oleh suplier nilainya beragam. Nilai yang paling tinggi sebesar Rp 400 juta dari komoditi sayuran, sedangkan dari komoditi lain mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 250 juta. Sayangnya, tak satupun suplier yang ditanya mengenai ihwal ini mau bersedia menjawab pertanyaan indiebanyumas.com.
Ketua Asosiasi Perberasan Banyumas (APB), Agus Purwanto pun menyatakan belum tahu atas kesalahan dalam bentuk apa yang kemudian memunculkan adanya dugaan potensi kerugian negara untuk para suplier.
“Para supplier kami sebagai penyedia komoditi beras, lalu para agen bahkan sampai dengan sejumlah KPM dikabarkan juga ikut dimintai keterangan. Namun yang menjadi pertanyaan saya adalah, kenapa muncul adanya dugaan potensi kerugian negara serta isu pengembalian yang harus diberikan oleh suplier, ini masih belum kami ketahui,” jelasnya.
Agus menambahkan, pihaknya sejauh ini tidak pernah ada teguran atas pelaksanaan teknis dala penyaluran program Bansos Sembako di Kabupaten Banyumas. “Bahkan ketika ada aduan beras jelek, kami langsung memfollow up untuk segera diganti dengan yang baru. Karena itulah kami masih tak mengetahui dari sisi mana adanya penyebutan atas kerugian negara?,” ungkapnya.
Dalam surat panggilan kepada agen yang indiebanyumas.com memperoleh kopian bertanggal 27 Agustus 2021 dan ditujukan kepada salah satu agen menyebutkan, dalam tindaklanjut adanya dugaan penyelewengan dana Bansos Sembako, tim Ditreskrimsus Polda Jateng sedang melakukan pendampingan untuk tim auditor BPKP Jateng berkaitan dengan dugaan adanya pungutan liar dari agen e warong kepada KPM.