INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Hasil Operasi Aman Candi 2025, Polresta Banyumas Tangkap 10 Tersangka

Hasil Operasi Aman Candi 2025, Polresta Banyumas Tangkap 10 Tersangka

Kapolresta Banyumas beserta jajarannya saat menunjukkan barang bukti dari hasil Operasi Aman Candi 2025, Selasa (27/5/2025).

Selasa, 27 Mei 2025

HUKUM – Polresta Banyumas menggelar konferensi pers terkait hasil pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 yang telah berlangsung selama 20 hari, mulai dari tanggal 12 Mei hingga 31 Mei 2025. Hingga hari ke-15 pelaksanaan, Polresta Banyumas berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (27/5/2025) di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo SIk, MH menjelaskan, bahwa Operasi Aman Candi 2025 bertujuan untuk menangkap pelaku kejahatan, baik perorangan maupun kelompok, yang mengganggu iklim investasi dan ketertiban masyarakat seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, penganiayaan, dan tindak kejahatan lainnya.

“Mengungkap jaringan atau sindikat premanisme yang meresahkan masyarakat, serta memberantas aksi premanisme yang mengganggu situasi Kamtibmas serta iklim investasi di wilayah hukum Polresta Banyumas,” kata Kapolresta.

Adanya operasi ini, kata Kapolresta, juga sebagai upaya untuk menjamin stabilitas kamtibmas dan iklim investasi di wilayah hukum Polresta Banyumas.

“Operasi ini dilaksanakan dengan pendekatan penegakan hukum serta upaya-upaya pencegahan. Hingga hari ke-15, kami telah mengungkap 4 kasus dan mengamankan 10 tersangka, terdiri dari 9 pria dan 1 wanita,” ujar Kapolresta.

Adapun rincian kasus yang diungkap, antar lain kasus kasus pemerasan dan/atau pengancaman yang melibatkan TRW dan R, keduanya warga Banyumas.

“Tersangka merupakan anggota ormas, mereka melakukan ancaman dan intimidasi terhadap korban. Adapun barang bukti yang kami kumpulkan antara lain berupa dokumen, surat, pakaian, dan lainnya,” jelasnya.

Selanjutnya, Kapolresta juga menyebutkan kasus perampasan yang dilakukan oleh lima orang debt colector berinisial K, FH, MA, OE, dan IP dengan LP Nomor 113/X/2023. Kasus tersebut terjadi tanggal 27 September 2023 yang kemudian dilaporkan 18 Oktober 2023.

Dalam kasus perampasan ini, para tersangka memaksa sopir dan kernet untuk menyerahkan kendaraan truk BH 8191 BJ, serta memindahkan muatan tanpa izin. Kelima tersangka saat ini masih dalam proses penahanan.

“Proses pengungkapan membutuhkan waktu lama karena upaya pelacakan truk yang menjadi barang bukti utama kita temukan di wilayah Gresik Jawa Timur,” ungkapnya.

Kasus ketiga terjadi di Kecamatan Kebasen, Banyumas, pada 25 Januari 2025. Dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, YR dan R, diduga melakukan pemerasan disertai kekerasan terhadap korban di tempat sepi. Polisi menyita sebilah pisau, kertas, dan satu unit ponsel sebagai barang bukti.

Kasus keempat adalah pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Cilongok, Banyumas, pada 10 Mei 2025. Dua pelaku, AP (18) dan MI (17), mengikuti korban menggunakan sepeda motor. Kemudian menendang kendaraan korban hingga terjatuh.

Mereka menodongkan korek berbentuk pistol dan merampas tas berisi uang dan barang berharga. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel, jaket, tas, dan korek berbentuk pistol.

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk premanisme dan kejahatan yang mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat Banyumas. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Audiensi Antara Warga Karangrau dan Developer Sapphire Mansion Berjalan Alot

Selanjutnya

Bupati Sadewo Tekankan Peran Strategis Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar dalam Pelayanan Publik

Selanjutnya
Bupati Sadewo Tekankan Peran Strategis Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar dalam Pelayanan Publik

Bupati Sadewo Tekankan Peran Strategis Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar dalam Pelayanan Publik

Sengketa Yayasan Darun Nujaba: Anak Gugat Ayah Kandung, Sidang Lanjut ke Tahap Mediasi

Mediasi Gugatan Yayasan Zanuba Masih Alot, Belum Ada Titik Temu

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com