FOKUS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas mengirimkan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Banyumas, Minggu (27/10). Tanggal 28 Oktober 2024 merupakan hari terakhir pengurusan surat pindah memilih bagi pemilih dengan alasan tertentu.
“Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi, pindah domisili dan bekerja diluar domisili merupakan alasan-alasan pindah memilih yang pada hari ini terakhir dilayani, karena batas waktunya hanya sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah.
Sedangkan yang dilayani sampai dengan H-7, menurut Rani adalah pelayanan bagi pemilih yang pada saat hari H tidak dapat mencoblos di TPS dimana ia terdaftar dengan alasan melaksanakan tugas, dirawat dirumah sakit/pasien rawat inap, menjadi tahanan rutan/lapas dan pemilih yang terkena bencana alam.
Rani berharap partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak suaranya lebih tinggi dari Pilkada sebelumnya. Pelayanan pindah memilih ini salah satunya agar masyarakat bisa menggunakan hak konstitusimya sebagai warga negara Indonesia. (**)