INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Hanya Buka Pendaftaran Bacabup, Tiga Orang Sudah Mendaftarkan Diri Lewat PKB Banyumas

Kamis, 2 Mei 2024

POLITIK– DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Banyumas hanya membuka untuk pendaftaran bakal calon bupati Banyumas dalam menghadapi perhelatan Pilkada 2024 mendatang.

“DPC PKB Banyumas hanya membuka pendaftaran untuk bakal calon bupati saja. Sejauh ini kami sudah menjalankan komunikasi dengan partai lain, dan begitu juga dengan jajaran NU. Kami sepakat untuk menjadikan bupati Banyumas dari kalangan hijau,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PKB Banyumas Agus Waluyo SSos.

Aun, sapan Agus Waluyo mengatakan, saat ini sudah ada tiga calon yang mengambil formulir pendaftaran Bacabup melalui partainya. Mereka antara lain, Ma’ruf Cahyono, KH Maulana Hasan (Gus Hasan) dan Saefudin.

“Yang sudah langsung mengembalikan formulir dua orang yakni Ma’ruf Cahyono dan Gus Hasan, ” terangnya.

Aun yang juga Wakil Ketua Desk Pilkada DPC PKB Banyumas ini menyampaikan, desk Pilkada telah dilaunching pada Minggu (28/4/2024) kemarin.

Desk ini, kata Aun, dibentuk berdasarkan SK DPP PKB nomor 19 Tahun 2024 tentang pembentukan desk pilkada dengan tugas-tugas yang diemban meliputi pendamping, perumus sekaligus pembuat formula yang nantinya akan diusulkan kepada desk pilkada DPW dan DPP untuk acuan dalam uji kelayakan terkat pencalonan bupati.

“Pengambilan formulir dan pengembalian sudah dimulai sejak launching hingga dua minggu sebelum KPU menutup batas waktu pendaftaran,” jelas Aun.

Aun menjelaskan, setelah proses penjaringan di DPC PKB maka selanjutnya DPP PKB akan memberikan rekomendasi kepada semua calon yang mendaftar di PKB. Rekomendasi yang dimaksud itu, jelas Aun, adalah rekomendasi yang diberikan pada tahap 1 yang bukan menjadi syarat untuk mendaftar di KPU.

“Rekomendasi ini diberikan untuk kerja politik para bakal calon, mulai dari meningkatkan elektabilitas, maupun pola komunikasi dengan berbagai kalangan sebagai bakal calon bupati dari PKB,” ucapnya.

Sedangkan untuk bakal calon bupati yang akan diusung usai tahap penjaringan, desk pilkada DPP PKB akan merumuskan calon bupati dan wakil bupati. Adapun rekomendasi final akan diberikan melalui DPC untuk kemudian mendaftar ke KPU.

Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Peringati May Day di Banyumas, Ribuan Buruh Ikut Senam Bersama Berhadiah 11 Sepeda Motor

Selanjutnya

Jokowi Teken UU Desa, Kades Dapat Pensiun dan Menjabat Maksimal selama 16 Tahun

Selanjutnya

Jokowi Teken UU Desa, Kades Dapat Pensiun dan Menjabat Maksimal selama 16 Tahun

Seskab Dorong Kolaborasi Majukan Pendidikan Nasional

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com