INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Hakim Tolak Gugatan Rp 5 Miliar di Kasus Pasien Meninggal ‘Di-COVID-kan’

Minggu, 20 Juni 2021

Purwokerto – Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, menolak gugatan istri pasien Hanta Novianto, Ayong Karsiwen, senilai Rp 5 miliar atas sebuah RS di Banyumas. Di mana Hanta dimakamkan dengan protokol COVID-19, tetapi belakangan diketahui negatif.

“Dalam eksepsi. Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan PN Purwokerto yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Purwokerto, Minggu (20/6/2021).

Vonis itu diketok oleh ketua majelis hakim Vilia Sari dengan hakim anggota Rahma Sari Nilam Panggabean serta Arief Yudiarto.

“Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh ongkos perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 1.166.000,00 (satu juta seratus enam puluh enam ribu rupiah),” ujar majelis.

Cerita bermula saat Hanta dirawat di RS sejak 26 April 2020 hingga meninggal dunia pada 28 April 2020. Kemudian, pihak RS memakamkan Hanta pada hari meninggal dunia dengan protokol COVID-19.

Dua hari setelahnya, keluar hasil uji sampel dari laboratorium virologi di Yogyakarta dan hasilnya Hanta dinyatakan negatif COVID-19. Atas dasar di atas, keluarga Hanta mengajukan gugatan ke PN Purwokerto.

“Dahulu itu efek saat di-COVID-kan, dikucilkan sama lingkungan. Kalau cerita sedih, dikucilkan dan diusir secara halus oleh tetangga sekitar. Tarub (rumah duka) saja suruh dicopot,” ucap Ayong.

Berikut ini tuntutan Ayong:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 335 juta. Menyatakan Tergugat untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp 5 miliar. Total senilai Rp 5.335.000.000.
4. Menyatakan bahwa Tergugat dan para turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.

Sedangkan menurut Direktur RS Dadi Keluarga Purwokerto, Listya Tanjung, mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh pihak RS Dadi Keluarga Purwokerto kepada pasien tersebut telah sesuai dengan pedoman protokol kesehatan Kementerian Kesehatan. Pasalnya, saat dilakukan pemeriksaan medis, pasien masuk pasien dalam pengawasan (PDP).

“Intinya yang telah dilakukan rumah sakit kepada pasien tersebut sudah dilakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh dengan hasil kesimpulan pasien PDP. Otomatis ketika PDP, semua protokol kesehatan. Kita memegang pada alur yang sudah diterapkan di dalam rumah sakit dengan pedoman pencegahan dan pengendalian penyakit infeksi COVID-19 yang ada dari Kementerian Kesehatan,” jelas Listya.

Selain sudah sesuai dengan alur yang diterapkan, pihaknya juga mendapatkan support dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dan Pemkab Banyumas.

“Kalau dari kami sudah sesuai alur, dan di-support oleh Dinas Kesehatan dan pemerintah terkait, dan tidak mengindahkan penyakit yang lain, (atau) mengabaikan penyakit yang lain. Karena sejak awal pasien tersebut sudah kami periksa dengan lengkap,” ucap Listya.

(asp/mae)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Jumlah Kematian Akibat Covid 19 Terus Alami Kenaikan

Selanjutnya

PMI Banyumas Intensif Sosialisasikan Donor PK

Selanjutnya

PMI Banyumas Intensif Sosialisasikan Donor PK

Mulai Besok, Tes GeNose-19 Bisa Dilakukan di Stasiun Cilacap, Ini Waktu Pelaksanaannya

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com