INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Hakim Agung Jupriyadi Tekankan Marwah Hakim sebagai Pilar Integritas Peradilan

Hakim Agung Jupriyadi Tekankan Marwah Hakim sebagai Pilar Integritas Peradilan

Kuliah umum yang digelar Fakultas Hukum Unsoed bertajuk “Menjaga Marwah Hakim: Pilar Integritas dalam Tegaknya Keadilan Guna Mewujudkan Independensi Kekuasaan Kehakiman”, Jumat (3/10/2025)./istimewa

Jumat, 3 Oktober 2025

PURWOKERTO – Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menggelar kuliah umum bertajuk “Menjaga Marwah Hakim: Pilar Integritas dalam Tegaknya Keadilan Guna Mewujudkan Independensi Kekuasaan Kehakiman”, Jumat (3/10/2025). Kuliah ini menghadirkan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, H. Jupriyadi, S.H., M.Hum., sebagai pembicara utama.

Acara dibuka secara resmi oleh Prof. Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum., mewakili Rektorat Unsoed. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pendidikan hukum sebagai fondasi kualitas penegakan hukum di Indonesia. Senada, Dekan Fakultas Hukum Unsoed, Prof. Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H., menyatakan bahwa integritas dalam menegakkan keadilan adalah tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa.

Turut hadir dalam kegiatan ini para ketua pengadilan negeri dari Purwokerto, Banyumas, Banjarnegara, dan Purbalingga, serta perwakilan Mahkamah Agung, dosen, dan mahasiswa Fakultas Hukum Unsoed.

Dalam paparannya, Jupriyadi menegaskan bahwa marwah hakim mencerminkan kehormatan, harga diri, dan nama baik seorang hakim, yang ditopang oleh integritas moral, independensi, dan sikap imparsial. Ia menyoroti tiga poin utama:
– Marwah hakim adalah fondasi kepercayaan publik terhadap peradilan.
– Integritas pengadilan mencakup seluruh elemen, termasuk panitera dan juru sita.
– Hubungan erat antara integritas dan independensi kekuasaan kehakiman, baik secara individual maupun kelembagaan.

“Menjaga marwah hakim berarti menjaga keadilan itu sendiri. Pengadilan harus konsisten menegakkan hukum tanpa dipengaruhi faktor eksternal yang dapat merusak prinsip keadilan,” tegas Jupriyadi.

Kuliah umum ini juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif, memberi ruang bagi mahasiswa dan peserta untuk berdialog langsung dengan narasumber. (Alri Johan)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Diduga Lakukan Percobaan Bunuh Diri, Pemuda Hilang di Pantai Ambal

Selanjutnya

Dua Motor Raib Dicuri di Cilongok, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Selanjutnya
Dua Motor Raib Dicuri di Cilongok, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Dua Motor Raib Dicuri di Cilongok, Aksi Pelaku Terekam CCTV

“Jeruk Makan Jeruk”: Dugaan Keterlibatan Wakil Rakyat dalam Program Makanan Bergizi

“Jeruk Makan Jeruk”: Dugaan Keterlibatan Wakil Rakyat dalam Program Makanan Bergizi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com