HUKUM – Jajaran Polsek Sokaraja bersama Tim Resmob Polresta Banyumas berhasil membekuk pelaku penipuan dengan modus gendam yang mengaku sebagai tokoh agama penyembuh penyakit. Tersangka berinisial RSD (56), warga Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap di wilayah Sragen setelah sebelumnya beraksi di Sokaraja.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengungkapkan bahwa RSD ternyata merupakan residivis kasus serupa. Pelaku menggunakan modus mengaku sebagai kyai dan santri dari Gus Dur untuk mengelabui korbannya.
“Pelaku menggunakan modus mengaku sebagai kyai dan santri dari Gus Dur yang dapat menyembuhkan penyakit. Korban kemudian diminta melepas perhiasan untuk didoakan, namun setelah itu pelaku justru melarikan diri,” jelas Kapolresta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Jompo Kulon, Kecamatan Sokaraja. Korban PW (57), seorang perempuan warga setempat, sedang berjalan kaki ketika dihampiri pelaku yang mengendarai mobil Toyota Avanza warna silver.
Penampilan pelaku cukup meyakinkan dengan mengenakan peci putih, baju koko putih, sorban kotak-kotak, dan sarung. Ia mempersilakan korban masuk ke dalam mobil dan berbincang sambil menawarkan pengobatan spiritual.
Korban yang percaya kemudian diminta melepas gelang dan cincin untuk didoakan dengan cara direndam dalam air. Namun setelah perhiasan diserahkan, pelaku justru menyuruh korban turun dari mobil dan langsung tancap gas meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa gelang emas seberat sekitar 50 gram dan cincin batu merah seberat sekitar 3 gram dengan total nilai mencapai Rp19,8 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku, peci putih, baju koko putih, sorban kotak-kotak, sarung, serta kuitansi pembelian perhiasan milik korban.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya terhadap berbagai modus penipuan serupa. Masyarakat diminta tidak menyerahkan uang maupun perhiasan kepada orang yang baru dikenal dengan alasan apa pun.
Atas perbuatannya, RSD dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (Angga Saputra)







