INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

GEMA dan Paguyuban Pendeng Gepeng Banyumas Sampaikan Pernyataan Sikap, Ini Isinya

GEMA dan Paguyuban Pendeng Gepeng Banyumas Sampaikan Pernyataan Sikap, Ini Isinya

Massa dari GEMA dan Paguyuban Pendeng Gepeng Banyumas menggelar aksi di Alun-alun Purwokerto, Jum'at (23/8/2024)

Sabtu, 24 Agustus 2024

POLITIK– Gerakan Marhaenis (GEMA) Indonesia Kabupaten Banyumas bersama Paguyuban Pendeng Gepeng Banyumas menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR yang tak selaras dengan putusan MK di komplek Alun-alun Purwokerto, Jum’at (23/4/2024).

Dalam aksinya mereka menyampaikan pernyataan sikap yang kemudian dibacakan oleh Ketua DPRD Banyumas sementara, Subagyo SPd. Sebelumnya sejumlah tokoh Marhaenis Banyumas melakukan orasi.

Massa yang datang bersama mereka juga menenteng sejumlah poster bertuliskan antara lain, ‘Darurat Demokrasi’, ‘Tegakkan Insitusi’ dan poster bertuliskan lainnya.

Berikut pernyataan sikap dari GEMA Indonesia Kabupaten Banyumas :

1. Meyakini Sepenuhnya bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat partai dan calon kepala daerah di Pilkada 2024 harus didukung penuh karena sesuai perjuangan yang pro rakyat dan anti kesewenang wenangan.

2. Mendukung penuh pemberlakuan Keputusan MK Nomor 60 dan 70/PPU-XXI/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang dipercaya akan menjadi contoh teladan bagi segenap komponen bangsa kita dalam menegakkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang didasari oleh keadilan, hukum, dan nilai-nilai demokrasi dimana bahwa proses kontestasi kekuasaan harus dijalankan dengan amanah, transparan, dan bertanggung jawab kepada rakyat.

3. Menolak keras manipulasi dan keinginan BALEG DPR RI yang mengabaikan Keputusan MK tersebut diatas karena ingin meloloskan calon atau kelompok tertentu karena merupakan bentuk sikap kesewenang wenangan yang vulgar

4. Menuntut komitmen kongkrit DPR-RI dan Pemerintah segera mematuhi putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 dalam waktu dan tempo sesingkat-singkatnya, yaitu :

– KPU-RI segera mengesahkan revisi PKPU yang mendasari putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

– DPR RI segera memutuskan, mendukung dan mengawal revisi PKPU yang mendasari putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

– Pemerintah segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 berjalan jujur dan adil tanpa intervensi yang tidak sah dari aparat negara. (Yoga Purwono)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Demo di Purwokerto Berakhir Ricuh, Puluhan Mahasiswa Alami Luka

Selanjutnya

DPC Peradi Purwokerto Dukung Berbagai Pihak Menyuarakan Aspirasi Konstitusional Secara Damai

Selanjutnya
DPC Peradi Purwokerto Dukung Berbagai Pihak Menyuarakan Aspirasi Konstitusional Secara Damai

DPC Peradi Purwokerto Dukung Berbagai Pihak Menyuarakan Aspirasi Konstitusional Secara Damai

LBH Muhammadiyah Banyumas Ajak Masyarakat Terus Kawal Demokrasi

LBH Muhammadiyah Banyumas Ajak Masyarakat Terus Kawal Demokrasi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com