KEMRANJEN – Polsek Kemranjen mengamankan WA (37) di rumahnya di Desa Kecila Kecamatan Kemranjen. Atas dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan.
Kejadian bermula ketika tersangka meminjam pikap kepada SR (44) warga Desa Kedungpring. WA menyatakan mobil digunakan untuk menjemput tenaga kerja di Purwokerto. Dan berjanji paling lama dua hari mobil bakal dikembalikan.
Di hari yang telah dijanjikan, korban menanyakan ke tersangka melalui ponsel. Namun tersangka mengatakan mobil Suzuki Carry pikap warna hitam tahun 2008 nomor polisi R-1752-JK akan dipakai lagi ke Kediri.
“Tersangka juga berbelit-belit. Ketika dicari ke rumah selalu tidak ada. Lalu korban melaporkan ke Polsek Kemranjen,” terang Kapolsek Kemranjen melalui Kanit Reskrim Aiptu Ahmad Muhtarom, Kamis (20/5).
Berdasarkan hasil interogasi Reskrim Polsek Kemranjen juga terungkap bahwa tersangka mengaku telah menggelapkan tujuh mobil lain. Modusnya sama pelaku meminjam dan tanpa sepengetahuan pemilik digadaikan.
Tujuh mobil tersebut yakni Panther Turbo warna silver tahun 2010 milik Yono asal Kroya. Lalu Carry bak 1.0 warna biru milik Wahyudi dari Danasri, Cilacap.
Avanza warna silver dan hitam milik Ngatiril alamat Karangjati. Juga Suzuki Carry pikap warna hitam milik Roso asal Karangjati, Kemranjen.
Korban lain berada di wilayah Tambak. Mobil Calya warna putih milik Sholeh dan Futura station milik Udin.
“Barang bukti 1 (satu) unit kbm suzuki carry pikap warna hitam tahun 2008 nomor polisi R-1752-JK berikut STNK dan BPKB sudah kami amankan,” jelas Kanit Reskrim.
Tersangka didakwa pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Tersangka menggadai mobil korban senilai Rp 12 juta. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi ditaksir mencapai Rp 50 juta. (fij)






