INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Gelapkan Mobil Pinjaman, Pelaku Warga Kecila Sumpiuh Ditangkap

Jumat, 21 Mei 2021

KEMRANJEN – Polsek Kemranjen mengamankan WA (37) di rumahnya di Desa Kecila Kecamatan Kemranjen. Atas dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan.

Kejadian bermula ketika tersangka meminjam pikap kepada SR (44) warga Desa Kedungpring. WA menyatakan mobil digunakan untuk menjemput tenaga kerja di Purwokerto. Dan berjanji paling lama dua hari mobil bakal dikembalikan.

Di hari yang telah dijanjikan, korban menanyakan ke tersangka melalui ponsel. Namun tersangka mengatakan mobil Suzuki Carry pikap warna hitam tahun 2008 nomor polisi R-1752-JK akan dipakai lagi ke Kediri.

“Tersangka juga berbelit-belit. Ketika dicari ke rumah selalu tidak ada. Lalu korban melaporkan ke Polsek Kemranjen,” terang Kapolsek Kemranjen melalui Kanit Reskrim Aiptu Ahmad Muhtarom, Kamis (20/5).

Berdasarkan hasil interogasi Reskrim Polsek Kemranjen juga terungkap bahwa tersangka mengaku telah menggelapkan tujuh mobil lain. Modusnya sama pelaku meminjam dan tanpa sepengetahuan pemilik digadaikan.

Tujuh mobil tersebut yakni Panther Turbo warna silver tahun 2010 milik Yono asal Kroya. Lalu Carry bak 1.0 warna biru milik Wahyudi dari Danasri, Cilacap.

Avanza warna silver dan hitam milik Ngatiril alamat Karangjati. Juga Suzuki Carry pikap warna hitam milik Roso asal Karangjati, Kemranjen.

Korban lain berada di wilayah Tambak. Mobil Calya warna putih milik Sholeh dan Futura station milik Udin.

“Barang bukti 1 (satu) unit kbm suzuki carry pikap warna hitam tahun 2008 nomor polisi R-1752-JK berikut STNK dan BPKB sudah kami amankan,” jelas Kanit Reskrim.

Tersangka didakwa pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Tersangka menggadai mobil korban senilai Rp 12 juta. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi ditaksir mencapai Rp 50 juta. (fij)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kebumen Akan Permanenkan Pemberlakuan Sistem Jalan Satu Arah

Selanjutnya

Pemudik Positif Covid-19 Pulang ke Banyumas, Sebabkan Keluarga Tertular

TERBARU

Kejurprov Bola Voli U-18 Jawa Tengah 2026 Digelar di Purwokerto, 48 Tim Siap Bertanding

Kejurprov Bola Voli U-18 Jawa Tengah 2026 Digelar di Purwokerto, 48 Tim Siap Bertanding

Minggu, 5 April 2026

Tim SAR Gunakan Body Rafting di Hari Kedua Pencarian Warga Cihonje

Tim SAR Gunakan Body Rafting di Hari Kedua Pencarian Warga Cihonje

Minggu, 5 April 2026

Satu Korban Kecelakaan Laut di Pantai Setrojenar Ditemukan Meninggal

Satu Korban Kecelakaan Laut di Pantai Setrojenar Ditemukan Meninggal

Sabtu, 4 April 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

Pemudik Positif Covid-19 Pulang ke Banyumas, Sebabkan Keluarga Tertular

Kerumunan di Alun-Alun Cilacap Meningkat, Satgas Covid-19 Lakukan Penyemprotan dan Tes Usap Secara Acak pada Pedagang

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com