PURWOKERTO – Dukungan terhadap tiga terdakwa kasus tambang emas ilegal di Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, terus menguat. Sejumlah organisasi mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, meminta majelis hakim memutus perkara dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Amicus curiae diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi Republik Indonesia (GEBRAK RI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyumas, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Banyumas Raya. Dokumen tersebut diserahkan pada 1 April 2026 untuk tiga perkara pidana dengan nomor 01, 02, dan 03/Pid.Sus/2026/PN Pwt, yang menjerat terdakwa Slamet Marsono, Gito Zaenal Habidin, dan Yanto Susilo.
Dalam dokumennya, GEBRAK RI menyoroti aktivitas tambang rakyat ilegal yang telah berlangsung sejak 2014 dan dikenal sebagai “Lubang Bogor”. Aktivitas tersebut baru ditutup setelah tragedi yang menewaskan delapan penambang pada Juli 2023.
“Operasi tambang liar yang berlangsung hampir satu dekade tidak mungkin tidak diketahui aparat pemerintah desa, kecamatan, hingga unsur keamanan,” ujar Ketua Umum GEBRAK RI, Setya Adri Wibowo, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis.
Organisasi tersebut menilai ada indikasi pembiaran yang seharusnya menjadi perhatian serius penegak hukum, bukan hanya memproses buruh lapangan.
Sementara itu, PWI dan IJTI menyoroti status para terdakwa yang merupakan buruh harian lepas. Berdasarkan fakta persidangan, mereka bekerja sebagai teknisi, tukang listrik, penjaga malam, hingga penjaga anak, bukan pemilik lahan atau pemodal.
PWI Kabupaten Banyumas melalui Driyanto, S.H., mendasarkan pengajuan amicus curiae pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.
Hal senada disampaikan IJTI Korda Banyumas Raya. “Para terdakwa hanya buruh yang menerima upah harian untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Mereka justru diproses hukum, sementara ratusan buruh tambang lain di lokasi yang sama tidak tersentuh penindakan,” kata Saladin Ayyubi, perwakilan IJTI.
Kedua organisasi wartawan itu menilai penegakan hukum dalam kasus ini terkesan tebang pilih.
Amicus curiae juga menyoroti keterangan para saksi dan ahli di persidangan. Sebanyak 10 saksi dari kalangan buruh tambang yang dihadirkan jaksa mengaku tidak memahami kesalahan terdakwa dan meminta mereka dibebaskan. Perangkat Desa Pancurendang, mulai dari kepala dusun hingga kepala desa, juga menyebutkan bahwa dari ratusan buruh, hanya ketiga terdakwa yang diproses.
Keterangan ahli dari ESDM Provinsi Jawa Tengah bahkan menyatakan terdakwa tidak dapat dimasukkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan tambang karena status mereka sebagai buruh harian. Ahli tersebut menilai penerapan Pasal 161 Undang-Undang Minerba tidak tepat.
Pihak terdakwa juga menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Patra M. Zen, S.H., LLM, yang menyatakan bahwa ketiga terdakwa tidak memiliki niat jahat (mens rea) karena bekerja semata-mata untuk mencari nafkah.
Advokat terdakwa, H Djoko Susanto SH menyampaikan, apresiasi atas dukungan publik yang terus mengalir dalam proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak melalui langkah-langkah konstruktif menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
“Hal tersebut merupakan bagian dari masyarakat yang peduli hukum dan keadilan yang patut kita apresiasi,” ujarnya.
Melalui amicus curiae ini, ketiga lembaga memohon kepada Majelis Hakim PN Purwokerto agar menjatuhkan putusan seadil-adilnya dan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tidak tebang pilih dalam perkara tambang ilegal. (Angga Saputra)







