BANYUMAS – Satreskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah membekuk ASO (29) laki laki asal Gunungkidul, Yogyakarta. Ia dibekuk lantaran diduga menggasak puluhan handphone di counter handphone lantai 1 Moro Purwokerto.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan, aksi pencurian diketahui oleh pemilik Tiono (45) warga Purwokerto Timur setelah diberitahu Arif (27) salah seorang karyawan, Sabtu (22/5). “Saksi mengatakan bahwa gembok brankas tidak bisa dibuka,” katanya. Mendengar informasi dari karyawannya, korban menuju ke konter HP miliknya.
Setelah sampai di konter kemudian korban mengecek dan mendapati brankas yang berada belakang etalase HP sudah dalam keadaan miring. Padahal awalnya brankas tersebut posisi lurus menghadap ke barat. Selain itu gembok yang terpasang ternyata bukan gembok yang biasa untuk menggembok brankas, namun sudah diganti dan ada senter kecil warna hitam kuning yang tertinggal di etalase handphone yang bukan milik korban.
Setelah di lakukan pengecekan di brankas tersebut ternyata 29 buah handphone di brankas dengan total kerugian Rp 230 juta, sudah hilang. Sadar menjadi korban pencurian, korbanpun melapor ke polisi.
Mendasari laporan tersebut dan hasil dari penyelidikan, tim Satreskrim Polresta Banyumas menuju Gunungkidul Yogyakarta dan mengamankan pelaku ASO dirumahnya. Dari rekaman CCTV, pelaku berhasil ditangkap.
Dari pengakuan pelaku saat dimintai keterangan, dirinya sudah berniat dari rumah untuk melakukan pencurian di Moro. Sesampainya di lokasi pelaku melakukan survei tempat untuk melakukan pencurian dan pelaku bersembunyi di gudang sebelah kamar mandi Fun World.
Setelah di rasa Mall sudah tutup, pelaku ke bagian supermarket untuk mengambil gorok besi dan gembok, selanjutnya pelaku menemukan brankas di konter Home Celuler.
“Pelaku mengambil handphone yang ada di dalamnya dan menutup brankas dengan gembok baru untuk menghilangkan jejak,” katanya.
Saat ini pelaku ASO dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh penjara,” pungkasnya. (ali)