INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Gadis Berusia 12 Tahun di Banyumas Jadi Korban Pencabulan Pria yang Dikenalnya di Sosial Media

Kamis, 27 Januari 2022

PURWOKERTO – AM (20) diamankan polisi karena melakukan dugaan persetubuhan anak dibawah umur, Rabu (27/1/22).

Korban kebejatan AM adalah remaja putri berinisial MJ (12).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasatreskrim Kompol Berry menyampaikan kasus bermula dari perkenalan mereka di media sosial.

Pelaku melakukan aksi bejatnya, Senin, (24/1/2022) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Susukan, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Awalnya tersangka dan korban berkenalan di sosmed, selanjutnya tersangka datang ke rumah korban.

“Sesampainya di rumah korban tersangka duduk di ruang tamu dan mengobrol dengan korban,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Tribunbanyumas.com.

Selang sekitar 10 menit kemudian tersangka mengajak korban ke dalam kamar.

Kapolresta mengatakan korban menolak akan tetapi karena tersangka terus meminta.

Akhirnya korban menuruti tersangka dan melakukan persetubuhan di kamar milik kakak korban.

Atas kejadian tersebut, orangtua korban, yaitu DS (38) warga Desa Susukan, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas melaporkan kepada Satreskrim Polresta Banyumas.

Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu potong celana pendek warna hitam bergaris kuning.

Kemudian satu potong kaos dalam warna putih, satu potong BH warna biru dan satu potong celana dalam merah muda untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)

 

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Program E Warong Banjarnegara di Sosialiasikan

Selanjutnya

Residivis tertangkap tangan mencuri di penggilingan padi do Banyumas

TERBARU

Halalbihalal PDIP, Megawati Diskusikan Geopolitik hingga Perubahan Iklim dengan Dubes Inggris-Iran-Palestina

Halalbihalal PDIP, Megawati Diskusikan Geopolitik hingga Perubahan Iklim dengan Dubes Inggris-Iran-Palestina

Sabtu, 21 Maret 2026

Presiden Prabowo: Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang Hampir 100 Persen, Warga Bangkit Lebih Cepat

Presiden Prabowo: Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang Hampir 100 Persen, Warga Bangkit Lebih Cepat

Sabtu, 21 Maret 2026

Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Perkuat Empati Sosial

Presiden Prabowo Akan Salat Idulfitri di Aceh, Wapres Gibran Pimpin Salat di Istiqlal

Sabtu, 21 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

Residivis tertangkap tangan mencuri di penggilingan padi do Banyumas

Polresta Banyumas Amankan Ratusan Knalpot Brong

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com