FOKUS – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Banyumas menyatakan dukungan terhadap evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Banyumas. Regulasi tersebut memuat ketentuan tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota dewan yang menuai sorotan publik.
Sikap resmi fraksi disampaikan melalui press release hasil rapat internal yang digelar pada Minggu (21/9/2025) di kediaman anggota Fraksi PDIP DPRD Banyumas, Trisno Sudarno, S.Sos, Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas, pukul 14.00–15.00 WIB.
Dalam rilis tersebut, Fraksi PDIP Banyumas menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait polemik yang berkembang.
“Dengan segala keterbatasan kami sebagai manusia, kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas,” tulis pernyataan fraksi.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyumas, Agus Priyanggodo, menegaskan pihaknya mempersilakan evaluasi dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas. Langkah itu dinilai sejalan dengan aspirasi masyarakat yang terus berkembang. Evaluasi diharapkan mampu meninjau ulang aturan mengenai tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan maupun anggota DPRD.
Nova, sapaan Agus Priyanggodo menambahkan, fraksinya berkomitmen untuk terus berbenah dengan menegakkan nilai-nilai reformasi serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih.
“Kami berkomitmen penuh pada upaya menegakkan pemerintahan yang baik (good government dan good governance),” ujarnya.
Fraksi PDIP Banyumas juga menyatakan akan meningkatkan kinerja dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi memastikan kebijakan pemerintah daerah tetap berpihak pada rakyat.
Selain itu, fraksi menegaskan komitmen untuk selalu tunduk dan patuh pada undang-undang, peraturan pemerintah, serta seluruh regulasi yang berlaku sesuai kewenangan lembaga legislatif.
“Aturan perundang-undangan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan kinerja DPRD. Kami juga harus tanggap, transparan, dan terbuka terhadap aspirasi masyarakat,” tegas Nova.
Fraksi PDIP Banyumas menilai, kepatuhan terhadap hukum dan keterbukaan pada kritik publik menjadi landasan penting dalam menjaga marwah DPRD sebagai wakil rakyat.
Diketahui, polemik terkait tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Banyumas dimulai dari munculnya PP No 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perbup No 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas ditetapkan tunjangan perumahan sebagai berikut:
– Ketua DPRD: Rp42.625.000
– Wakil Ketua: Rp34.650.000
– Anggota: Rp23.650.000
Tunjangan transportasi per bulan juga cukup besar:
– Ketua dan Wakil Ketua: Rp14.500.000
– Anggota: Rp13.500.000
Selain itu, anggota DPRD Banyumas juga menerima gaji pokok beserta 9 item tunjangan lain di luar gaji pokok, dan penerimaan lain seperti uang perjalanan dinas atau kunjungan kerja (Kunja). / Angga Saputra