HUKUM – Muthohar Trisnadi (40) melaporkan mantan istrinya, LR (39), ke Polresta Banyumas pada Rabu (11/2/2026). Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pengajuan kredit senilai Rp250 juta di sebuah lembaga keuangan.
Pengajuan kredit menggunakan jaminan satu unit truk. Muthohar mengaku baru mengetahui adanya kredit tersebut ketika pihak finance mendatangi rumahnya untuk menagih angsuran yang menunggak.
“Sekitar Maret 2025 saya didatangi karyawan finance, menanyakan angsuran yang macet. Dalam dokumen pengajuan ternyata ada tanda tangan saya, padahal saya tidak pernah menandatangani,” ujar Muthohar.
Ia menambahkan, pengajuan kredit dilakukan saat dirinya masih berstatus suami LR. Namun tidak pernah ada pembicaraan mengenai kredit tersebut. Pihak finance tetap menagih dirinya sehingga aktivitas sehari-hari terganggu.
“Saya akhirnya meminta pendampingan ke Klinik Hukum dan melaporkan kasus ini ke Polresta,” katanya.
Advokat Eko Prihatin yang mendampingi Muthohar menyebut laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen yang menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 391 KUHP Baru tentang pemalsuan surat, dalam hal ini tanda tangan,” jelas Eko.
Menurutnya, LR diduga memalsukan tanda tangan dan mengambil surat-surat kendaraan tanpa sepengetahuan suami. “Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya. (Angga Saputra)








