HUKUM – Ferdy Sambo tetap dengan keterangannya soal pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawati.
Ferdy Sambo menyebut istrinya diperkosa oleh Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat di Magelang, Jawa Tengah.
Adanya dugaan pemerkosaan itulah yang membuat Ferdy Sambo meradang dan akhirnya menghabisi Brigadir J.
Keterangan Sambo soal adanya pemerkosaan itu ditanggapi kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjutak.
Ia menilai narasi mengenai kekerasan seksual yang dibangun pihak Sambo selama ini hanya untuk menarik simpati masyarakat.
“Saya pikir, soal adanya pelecehan seksual itu dari awal ia (pihak Ferdy Sambo) gulirkan untuk pendapat simpati dari publik.”
“Supaya mereka dianggap sebagai korban, dan korban yang mereka anggap sebagai pelaku (seolah) layak dibunuh,” kata Martin dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTv, Senin (12/12/2022).
Martin menyatakan tuduhan pemerkosaan yang dilakukan almarhum Brigadir J tidak memiliki dasar yang kuat.
Menurut Martin, jika Putri korban pemerkosaan, minimal ada visum et repertum.
Jika hanya keterangan korban dan tanpa ada hasil visum, menurut Martin, sangat sulit disimpulkan dugaan tersebut.
“Yang namanya pemerkosaan itu merupakan delik materiil di undang-undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) kita yang baru.”
“Keterangan satu saksi cukup apabila disesuaikan alat bukti yang lain. Nah alat bukti yang lain ini visum.”
“Ini kan delik materiil harus ada hubungan kausalitas antara perbuatan atau tindak pidananya,” jelas Martin.
Martin pun mendesak pihak Ferdy Sambo dan Putri untuk menyertakan bukti visum atas dugaan pemerkosaan ini.
Ia bahkan menyatakan akan mundur dari tim penasihat hukum keluarga Brigadir J jika pihak Sambo memiliki bukti visum yang bisa menentukan kliennya melakukan pemerkosaan.
“Saya tantang Ferdy Sambo dan Putri kalau ada visum.”
“Saya mundur dari penasihat hukum keluarga kalau mereka bisa buktikan ada visum yang bisa menentukan bahwa Yosua itu melakukan kekerasan pada Putri,” pungkasnya.
Putri Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini
Putri Candrawathi akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (12/12/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi di persidangan hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Istri Ferdy Sambo akan bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
“Betul, PC (Putri Candrawathi) hadir sebagai saksi,” kata Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, Minggu (11/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Sidang kesaksian Putri hari ini dipastikan akan berlangsung terbuka.
“Sidang terbuka,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Minggu.