indiebanyumas.com – Polda Metro Jaya kini terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Sejumlah barang pun turut disita.
Berikut fakta-faktanya:
1. Dokumen Penting Elektronik
Polda Metro Jaya menyita beberapa device atau alat elektronik dalam kasus dugaan pemerasan. Penyitaan barang tersebut untuk kepentingan penyidikan.
“Intinya ada beberapa device ataupun barang bukti elektronik yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan,” katanya Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat 3 November 2023.
2. Minta Dokumen Tambahan dari KPK
Polda Metro Jaya juga juga tengah meminta beberapa dokumen tambahan kepada KPK untuk kepentingan penyidikan. Penyitaan dilakukan sebanyak dua kali.
“Termasuk salah satunya kami telah bersurat permohonan ke KPK RI bertanggal 1 November 2023 dan kami layangkan 2 November kemarin terkait dengan permintaan data beberapa dokumen elektronik atau beberapa barang bukti elektronik,” ujar Kombes Ade.
3. Sebanyak 67 Saksi Termasuk Firli Bahuri Diperiksa
Sejauh ini telah 67 saksi dan 5 ahli yang diperiksa penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut. Di antaranya, saksi yang telah diperiksa yakni Ketua KPK, Firli Bahuri.
Kemudian, mantan ajudannya, Kevin Egananta juga telah diperiksa. Lalu, mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo serta beberapa ajudan dan karyawan Kementan ikut dimintai keterangan.
“Karena itu kami sudah yakin menemukan ada peristiwa pidananya, sudah naik sidik, setelahnya itu baru dipanggil saksi-saksinya, gitu. Karena ini, enggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kami hentikan tanpa ada dasar,” kata Kombes Ade.
“Kan gini, pelaporan itu saya bilang kembali kan seperti sistem, siapa yang melapor kami uji kebenaran laporan itu, makannya diklarifikasi saksi-saksi dan lain-lain,” imbuhnya