BANYUMAS – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejakasaan Negeri Banyumas Oki Bogitama dan Mario Samudra Siahaan menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Siswo Subroto bin Saliman.
Dua saksi yakni Kepala Desa Karanggedang Kecamatan Sumpiuh Andri Kusmayadi dan Kepala Desa Prembun Kecamatan Tambak Masudi.
Dalam keterangannya pada persidangan teleconference keduanya kompak menyebut bahwa Kepala Desa Sibrama Kecamatan Kemranjen Wagiyah telah membuka tabir adanya dugaan pemerasan disertai ancaman terhadap kepala desa.
“Pengakuan Ibu Wagiyah kepada kami bahwa uang senilai Rp 375 juta telah diberikan kepada terdakwa melalui penghubung Anwari,” kata Masudi dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang diketuai Agus Cakra Nugraha dengan anggota Firdaus Azizy dan Rino Ardian Wigunardi, Senin (23/8).
Andri Kusmayadi dan Masudi merupakan salah satu kepala desa di Kecamatan Sumpiuh dan Tambak yang mendapatkan surat dari LSM Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK).
“Saya melihat video dugaan pemerasan dari Ibu Wagiyah. Kami percaya dengan Ibu Wagiyah, senior kami dan beliau taat beribadah,” jelas Andri dalam persidangan.
Sementara itu, dua saksi lain adalah Maryono dari Inspektorat Kabupaten Banyumas dan Agustina Kusuma Wardani dari Dinhubkominfo Kabupaten Banyumas.
Dalam keterangannya, keduanya menyatakan LSM GNPK tidak mempunyai kewenangan untuk meminta dokumen surat pertanggungjawaban desa. Kepala desa berhak menolak permintaan tersebut.
Atas keterangan saksi dari Inspektorat dan Dinhubkominfo terdakwa menyatakan keberatan. Namun, kedua saksi tetap pada keterangannya.
Penasihat hukum terdakwa Djoko Susanto dalam persidangan menilai dua saksi yang dihadirkan tersebut bukan saksi ahli. Dua saksi dari Inspektorat dan Dinhubkominfo merupakan saksi fakta. (fij)






