INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Empat Saksi di Dugaan Pemerasan Kepala Desa Diperiksa

Selasa, 24 Agustus 2021

BANYUMAS – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejakasaan Negeri Banyumas Oki Bogitama dan Mario Samudra Siahaan menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Siswo Subroto bin Saliman.

Dua saksi yakni Kepala Desa Karanggedang Kecamatan Sumpiuh Andri Kusmayadi dan Kepala Desa Prembun Kecamatan Tambak Masudi.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Dalam keterangannya pada persidangan teleconference keduanya kompak menyebut bahwa Kepala Desa Sibrama Kecamatan Kemranjen Wagiyah telah membuka tabir adanya dugaan pemerasan disertai ancaman terhadap kepala desa.

“Pengakuan Ibu Wagiyah kepada kami bahwa uang senilai Rp 375 juta telah diberikan kepada terdakwa melalui penghubung Anwari,” kata Masudi dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang diketuai Agus Cakra Nugraha dengan anggota Firdaus Azizy dan Rino Ardian Wigunardi, Senin (23/8).

Andri Kusmayadi dan Masudi merupakan salah satu kepala desa di Kecamatan Sumpiuh dan Tambak yang mendapatkan surat dari LSM Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK).

“Saya melihat video dugaan pemerasan dari Ibu Wagiyah. Kami percaya dengan Ibu Wagiyah, senior kami dan beliau taat beribadah,” jelas Andri dalam persidangan.

Sementara itu, dua saksi lain adalah Maryono dari Inspektorat Kabupaten Banyumas dan Agustina Kusuma Wardani dari Dinhubkominfo Kabupaten Banyumas.

Dalam keterangannya, keduanya menyatakan LSM GNPK tidak mempunyai kewenangan untuk meminta dokumen surat pertanggungjawaban desa. Kepala desa berhak menolak permintaan tersebut.

Atas keterangan saksi dari Inspektorat dan Dinhubkominfo terdakwa menyatakan keberatan. Namun, kedua saksi tetap pada keterangannya.

Penasihat hukum terdakwa Djoko Susanto dalam persidangan menilai dua saksi yang dihadirkan tersebut bukan saksi ahli. Dua saksi dari Inspektorat dan Dinhubkominfo merupakan saksi fakta. (fij)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Uji coba dibuka, pengunjung mal di Banyumas masih lengang

Selanjutnya

Sopir Ngantuk, Truk Tabrak Rumah Warga hingga Hancur di Banyumas

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

MEMBACA SEJARAH, MENYUSUN ANTITESA

MEMBACA SEJARAH, MENYUSUN ANTITESA

Rabu, 4 Maret 2026

Peduli Sesama di Bulan Ramadhan, Mahasiswa Kedokteran UMP Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan

Peduli Sesama di Bulan Ramadhan, Mahasiswa Kedokteran UMP Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan

Rabu, 4 Maret 2026

Perkuat Stabilitas Daerah, Kapolresta Banyumas Jalin Komunikasi ke OJK dan DPRD Banyumas

Perkuat Stabilitas Daerah, Kapolresta Banyumas Jalin Komunikasi ke OJK dan DPRD Banyumas

Rabu, 4 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

Sopir Ngantuk, Truk Tabrak Rumah Warga hingga Hancur di Banyumas

Jaga Kondusifitas Wilayah, Samapta Banyumas Gelar Operasi Premanisme

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com