BANYUMAS – Perlawanan hukum tiga buruh harian asal Banyumas dalam kasus tambang emas Pancurendang kandas di meja persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa, menandai persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H. pada Rabu (4/2/2026) pukul 11.00 WIB. Hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai KUHAP. Dengan demikian, eksepsi yang diajukan dianggap tidak dapat diterima.
Tiga terdakwa, yakni Slamet Marsono (Perkara No. 1/Pid.Sus/2026/PN Pwt), Gito Zaenal (Perkara No. 2/Pid.Sus/2026/PN Pwt), dan Yanto Susilo (Perkara No. 3/Pid.Sus/2026/PN Pwt), menjalani persidangan secara terpisah meski berasal dari rangkaian peristiwa hukum yang sama.
Dalam sidang terbuka, majelis hakim menegaskan dakwaan JPU telah menguraikan identitas terdakwa, rangkaian peristiwa pidana, lokasi, waktu kejadian, serta pasal yang didakwakan secara lengkap.
“Dakwaan telah memuat uraian lengkap mengenai peristiwa pidana yang didakwakan kepada terdakwa, sehingga memenuhi syarat formal sebagaimana ketentuan hukum acara pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Salah satu poin eksepsi yang menyoroti tidak dicantumkannya titik koordinat lokasi secara spesifik juga ditolak. Majelis menilai uraian lokasi sudah cukup jelas. Dalil pembelaan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan di atas tanah adat pun tidak diterima. Hakim menegaskan tanah adat tidak menghapus kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam UU Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara dinilai masih berlaku dan mengikat,” tegas majelis.
Penolakan eksepsi ini memicu kekecewaan mendalam dari kuasa hukum terdakwa, H. Djoko Susanto, S.H. Ia menilai majelis hakim mengabaikan aspek sosial dan kemanusiaan yang menjadi dasar pembelaan.
“Kami menghormati putusan, tapi sangat kecewa karena majelis hakim tidak mempertimbangkan rasa sosial dan rasa kemanusiaan kepada tiga terdakwa,” ujarnya.
Djoko bahkan menegaskan hukum masih menunjukkan kecenderungan “tajamelis hakim menegaskan dakwaan JPU telah menguraikan identitas terdakwa, rangkaian peristiwa pidana, lokasi, waktu kejadian, serta pasal yang didakwakan secara lengkap.
“Dakwaan telah memuat uraian lengkap mengenai peristiwa pidana yang didakwakan kepada terdakwa, sehingga memenuhi syarat formal sebagaimana ketentuan hukum acara pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Salah satu poin eksepsi yang menyoroti tidak dicantumkannya titik koordinat lokasi secara spesifik juga ditolak. Majelis menilai uraian lokasi sudah cukup jelas. Dalil pembelaan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan di atas tanah adat pun tidak diterima. Hakim menegaskan tanah adat tidak menghapus kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam UU Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara dinilai masih berlaku dan mengikat,” tegas majelis.
Penolakan eksepsi ini memicu kekecewaan mendalam dari kuasa hukum terdakwa, H. Djoko Susanto, S.H. Ia menilai majelis hakim mengabaikan aspek sosial dan kemanusiaan yang menjadi dasar pembelaan.
“Kami menghormati putusan, tapi sangat kecewa karena majelis hakim tidak mempertimbangkan rasa sosial dan rasa kemanusiaan kepada tiga terdakwa,” ujarnya.
Djoko bahkan menegaskan hukum masih menunjukkan kecenderungan tajam ke bawah, dan tumpul ke atas.
Dengan ditolaknya eksepsi, perkara kini berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian. Tiga buruh harian yang hidup dalam keterbatasan ekonomi kini menghadapi risiko hukuman yang berat, sementara ruang pembelaan yang mengangkat nilai sosial dan kemanusiaan seolah dipersempit. (Angga Saputra)








