INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Eksepsi Ditolak, Advokat Kecewa Hakim Abaikan Aspek Sosial dan Kemanusiaan

Eksepsi Ditolak, Advokat Kecewa Hakim Abaikan Aspek Sosial dan Kemanusiaan

Putusan sela tiga kuli harian dalam kasus tambang emas Pancurendang, pada Rabu (4/2/2026) pukul 11.00 WIB di PN Purwokerto. (istimewa)

Rabu, 4 Februari 2026

BANYUMAS – Perlawanan hukum tiga buruh harian asal Banyumas dalam kasus tambang emas Pancurendang kandas di meja persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa, menandai persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H. pada Rabu (4/2/2026) pukul 11.00 WIB. Hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai KUHAP. Dengan demikian, eksepsi yang diajukan dianggap tidak dapat diterima.

Tiga terdakwa, yakni Slamet Marsono (Perkara No. 1/Pid.Sus/2026/PN Pwt), Gito Zaenal (Perkara No. 2/Pid.Sus/2026/PN Pwt), dan Yanto Susilo (Perkara No. 3/Pid.Sus/2026/PN Pwt), menjalani persidangan secara terpisah meski berasal dari rangkaian peristiwa hukum yang sama.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Dalam sidang terbuka, majelis hakim menegaskan dakwaan JPU telah menguraikan identitas terdakwa, rangkaian peristiwa pidana, lokasi, waktu kejadian, serta pasal yang didakwakan secara lengkap.

“Dakwaan telah memuat uraian lengkap mengenai peristiwa pidana yang didakwakan kepada terdakwa, sehingga memenuhi syarat formal sebagaimana ketentuan hukum acara pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Salah satu poin eksepsi yang menyoroti tidak dicantumkannya titik koordinat lokasi secara spesifik juga ditolak. Majelis menilai uraian lokasi sudah cukup jelas. Dalil pembelaan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan di atas tanah adat pun tidak diterima. Hakim menegaskan tanah adat tidak menghapus kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam UU Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara dinilai masih berlaku dan mengikat,” tegas majelis.

Penolakan eksepsi ini memicu kekecewaan mendalam dari kuasa hukum terdakwa, H. Djoko Susanto, S.H. Ia menilai majelis hakim mengabaikan aspek sosial dan kemanusiaan yang menjadi dasar pembelaan.

“Kami menghormati putusan, tapi sangat kecewa karena majelis hakim tidak mempertimbangkan rasa sosial dan rasa kemanusiaan kepada tiga terdakwa,” ujarnya.

Djoko bahkan menegaskan hukum masih menunjukkan kecenderungan “tajamelis hakim menegaskan dakwaan JPU telah menguraikan identitas terdakwa, rangkaian peristiwa pidana, lokasi, waktu kejadian, serta pasal yang didakwakan secara lengkap.

“Dakwaan telah memuat uraian lengkap mengenai peristiwa pidana yang didakwakan kepada terdakwa, sehingga memenuhi syarat formal sebagaimana ketentuan hukum acara pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Salah satu poin eksepsi yang menyoroti tidak dicantumkannya titik koordinat lokasi secara spesifik juga ditolak. Majelis menilai uraian lokasi sudah cukup jelas. Dalil pembelaan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan di atas tanah adat pun tidak diterima. Hakim menegaskan tanah adat tidak menghapus kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam UU Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara dinilai masih berlaku dan mengikat,” tegas majelis.

Penolakan eksepsi ini memicu kekecewaan mendalam dari kuasa hukum terdakwa, H. Djoko Susanto, S.H. Ia menilai majelis hakim mengabaikan aspek sosial dan kemanusiaan yang menjadi dasar pembelaan.

“Kami menghormati putusan, tapi sangat kecewa karena majelis hakim tidak mempertimbangkan rasa sosial dan rasa kemanusiaan kepada tiga terdakwa,” ujarnya.

Djoko bahkan menegaskan hukum masih menunjukkan kecenderungan tajam ke bawah, dan tumpul ke atas.

Dengan ditolaknya eksepsi, perkara kini berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian. Tiga buruh harian yang hidup dalam keterbatasan ekonomi kini menghadapi risiko hukuman yang berat, sementara ruang pembelaan yang mengangkat nilai sosial dan kemanusiaan seolah dipersempit. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Perkara Hogi Minaya Usai, Tapi Pertanyaan Besar Tentang Keadilan dan Stigma Masih Menggantung

Selanjutnya

Margasana Dicanangkan Jadi Desa Tani Kreatif, Dorong Agro Eduwisata

TERBARU

Bukan Cuma Ngaji, Santri Kini Wajib Jago Olahraga! Ini Kata Menag

Takbir Idulfitri, dari Tradisi Rasulullah hingga Syiar di Pasar

Sabtu, 21 Maret 2026

Halalbihalal PDIP, Megawati Diskusikan Geopolitik hingga Perubahan Iklim dengan Dubes Inggris-Iran-Palestina

Halalbihalal PDIP, Megawati Diskusikan Geopolitik hingga Perubahan Iklim dengan Dubes Inggris-Iran-Palestina

Sabtu, 21 Maret 2026

Presiden Prabowo: Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang Hampir 100 Persen, Warga Bangkit Lebih Cepat

Presiden Prabowo: Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang Hampir 100 Persen, Warga Bangkit Lebih Cepat

Sabtu, 21 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya
Margasana Dicanangkan Jadi Desa Tani Kreatif, Dorong Agro Eduwisata

Margasana Dicanangkan Jadi Desa Tani Kreatif, Dorong Agro Eduwisata

STT Wiworotomo dan KONI Banyumas Jalin Sinergi Perkuat Ekosistem Olahraga Purwokerto

STT Wiworotomo dan KONI Banyumas Jalin Sinergi Perkuat Ekosistem Olahraga Purwokerto

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com