BANYUMAS – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas Mario Samudera Siahaan, meyakini terdakwa sejoli Ita Novitasari dan Sutiono Dino Pamungkas terbukti bersalah. Sebab, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ita Novitasari dengan pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan,” tegas Mario Samudera, Kamis (30/9).
Di berkas terpisah, kekasih terdakwa Ita yakni terdakwa Sutiono Dino juga diganjar pidana yang sama. Keduanya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
Adapun hal yang meringankan kedua terdakwa adalah selama persidangan berlaku sopan. Terdakwa mengakui secara terus terang dan menyesali perbuatannya.
“Barang bukti narkotika berupa tembakau gorila dirampas untuk dimusnahkan,” imbuh penuntut umum dalam persidangan yang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang diketuai Agus Cakra Nugraha dengan anggota Firdaus Azizy dan Rino Ardian Wigunardi.
Sepasang kekasih itu mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis seberat lebih dari 200 gram. Tindak kejahatan dilakoni terdakwa Ita sejak awal tahun 2021.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa Ahmad Khoerul Rizal dari Posbakum mengatakan akan menyiapkan pembelaan dalam waktu satu minggu. (fij)





