INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Edarkan Narkotika, Sepasang Kekasih Dituntut 9 Tahun

Jumat, 1 Oktober 2021

BANYUMAS – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas Mario Samudera Siahaan, meyakini terdakwa sejoli Ita Novitasari dan Sutiono Dino Pamungkas terbukti bersalah. Sebab, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ita Novitasari dengan pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan,” tegas Mario Samudera, Kamis (30/9).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Di berkas terpisah, kekasih terdakwa Ita yakni terdakwa Sutiono Dino juga diganjar pidana yang sama. Keduanya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.

Adapun hal yang meringankan kedua terdakwa adalah selama persidangan berlaku sopan. Terdakwa mengakui secara terus terang dan menyesali perbuatannya.

“Barang bukti narkotika berupa tembakau gorila dirampas untuk dimusnahkan,” imbuh penuntut umum dalam persidangan yang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang diketuai Agus Cakra Nugraha dengan anggota Firdaus Azizy dan Rino Ardian Wigunardi.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Sepasang kekasih itu mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis seberat lebih dari 200 gram. Tindak kejahatan dilakoni terdakwa Ita sejak awal tahun 2021.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa Ahmad Khoerul Rizal dari Posbakum mengatakan akan menyiapkan pembelaan dalam waktu satu minggu. (fij)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Penanggulangan Kemiskinan, Wapres RI Bakal Kunjungi Stan Banjarnegara

Selanjutnya

Dikasih ‘Jatah’ dari Untung Komoditi, Komunitas Marhaen Jaya : Maaf, Itu Bukan Kami

TERBARU

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Senin, 2 Februari 2026

Mediasi Konflik Lintas Desa di Banyumas Dimulai, Kesepakatan Damai Dicapai

Mediasi Konflik Lintas Desa di Banyumas Dimulai, Kesepakatan Damai Dicapai

Senin, 2 Februari 2026

Mediasi Sengketa Lahan Menara Teratai Belum Capai Kesepakatan, Pihak Diberi Waktu Dua Pekan

Mediasi Sengketa Lahan Menara Teratai Belum Capai Kesepakatan, Pihak Diberi Waktu Dua Pekan

Senin, 2 Februari 2026

POPULER BULAN INI

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Senin, 2 Februari 2026

Mediasi Konflik Lintas Desa di Banyumas Dimulai, Kesepakatan Damai Dicapai

Mediasi Konflik Lintas Desa di Banyumas Dimulai, Kesepakatan Damai Dicapai

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Dikasih 'Jatah' dari Untung Komoditi, Komunitas Marhaen Jaya : Maaf, Itu Bukan Kami

Belum Divaksin dan Terjaring Razia, Pengendara di Banjarnegara Langsung Ditawari Vaksinasi Gratis

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com