INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Edaran Baru, Calon Pengantin, Wali dan Dua Orang Saksi Wajib Swab Antigen di Banyumas

Kamis, 15 Juli 2021

PURWOKERTO – Edaran Dirjen Bimas terbaru, pelaksanaan akad nikah di KUA maupun diluar KUA dalam masa PPKM darurat harus memakai surat hasil swab antigen negatif 1 X 24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Kepala KanKemenag Banyumas Drs. H Akhsin Aedi Fanani mengatakan, Kasi Bimas KanKemenag kabupaten/kota se-Jateng sudah dimohonkan agar sebaiknya sesuai Edaran Dirjen Bimas Kemenag RI dimana calon pengantin laki-laki & perempuan, wali dan 2 orang saksi menggunakan surat hasil swab antigen negatif 1 X 24 jam sebelum akad nikah.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Dari KanKemenag kabupaten/kota agar ada permohonan resmi kepada walikota/bupati agar swab antigen untuk calon pengantin laki-laki & perempuan, wali dan 2 orang saksi bisa digratiskan melalui APBD kabupaten/ kota.

“Kemenag sedang mencari solusi agar swab antigen bagi calon pengantin laki-laki dan perempuan, wali dan dua orang saksi gratis. Belum ada kesepakatan,” katanya melalui Penghulu KUA Cilongok, Tohiron, Rabu (14/7).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Tohiron menjelaskan pertimbangan biaya swab antigen bagi calon pengantin, wali dan dua orang saksi digratiskan, untuk mengurangi beban masyarakat yang akan melangsungkan akad nikah di tengah pandemi.

Diketahui, biaya swab antigen yang harus dikeluarkan untuk lima orang jika dirata-rata per orang Rp 150 ribu sudah mencapai Rp 700 ribu. Sementara pelaksanaan akad nikah saja memilih di KUA agar lebih terjangkau.

“Sambil menunggu kesepakatan, pakai surat pernyataan sehat tidak terindikasi Covid-19 dulu,” terang dia.

Dilanjutkannya sesuai SE Nomor : P-001/ DJ.III/Hk.007/07/2021 Tentang Juknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan dalam Masa PPKM PPKM Darurat pelaksanaan akad nikah di KUA kecamatan atau dirumah dihadiri paling banyak 6 orang.

Sementara pelaksanaan akad nikah di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20 persem dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang. Protokol kesehatan wajib diterapkan secara ketat. (yda)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

16- 22 Juli 2021, Pintu Masuk Banyumas Disekat

Selanjutnya

Bantu RSI Ambil Oksigen, Polres Gunakan Kendaraan Dalmas

TERBARU

176 ASN Banyumas Terima SK Pensiun

176 ASN Banyumas Terima SK Pensiun

Rabu, 18 Februari 2026

Penataan Lapak Pasar Wage, Pedagang Minta Kepastian Waktu Relokasi

Penataan Lapak Pasar Wage, Pedagang Minta Kepastian Waktu Relokasi

Rabu, 18 Februari 2026

Sorotan Publik Soal Opsen Pajak, Ketua DPRD Banyumas Minta Kajian Ulang

Sorotan Publik Soal Opsen Pajak, Ketua DPRD Banyumas Minta Kajian Ulang

Rabu, 18 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Jumat, 13 Februari 2026

Selanjutnya

Bantu RSI Ambil Oksigen, Polres Gunakan Kendaraan Dalmas

2.000 Titik Pemotongan Hewan Disiapkan Pemkab Banyumas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com