PURWOKERTO – Pemkab Banyumas berencana menerapkan retribusi elektronik (e-retribusi) di pasar rakyat yang ada di Banyumas. Saat ini direncanakan e-retribusi direncanakan diterapkan di empat pasar. Yakni Cikebrok, Mina Restu, Pratistha Harsa, dan Jatilawang.
Kepala Bidang Pasar Dinperindag Kabupaten Banyumas, Sarikin mengatakan, e-retrinusi kemungkinan belum bisa diterapkan tahun ini karena masih pandemi covid-19.
“Belum diperbolehkan untuk berkerumun. Jadi kita tidak bisa memberi sosialisasi pada para pedagang,” katanya.
Pemilihan empat pasar tersebut karena melihat dari jangkauan lokasi pasarnya mudah, serta kesiapan pedagang, dan sebagainya.
Menurut Sarikin, kesiapan pedagang perlu karena tidak semua paham teknologi.
“Hanya sebagian pedagang yang paham mengoperasikan smartphone. Jadi kita lakukan bertahap,” imbuhnya.
Sarikin mengharapkan bisa menerapkan e-retribusi di 26 pasar di Banyumas.
Hingga saat ini, baru dua pasar yang sudah menerapkan e-retribusi. Di Pasar Manis Purwokerto dan Pasar Larangan.
Dia menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Purwokerto. Saat ini sedang tahap persiapan. Sudah ada pembicaraan internal antara Dinperindag dengan KPw BI Purwokerto.
Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi pada pedagang. Sarikin menuturkan, bisa dilakukan melalui dalam jaringan (daring). Namun menurutnya dirasa kurang puas.
“Banyak kendala kalau daring, salah satunya sinyal dan suara,” tuturnya.
Sarikin menambahkan, penggunaan e-retribusi ini sebagai upaya mengikuti era digital. Diharapkan nantinya transaksi di pasar tradisional juga bisa dengan nontunai. (ely)