POLITIK – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI angkat bicara soal kontroversi pencantuman anggaran program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan keputusan politik bersama antara Legislatif dan Pemerintah yang sudah tertuang dalam Undang-Undang APBN.
“Apakah meletakkan anggaran MBG menjadi bagian dari anggaran pendidikan bisa dimaknai sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang dimaksudkan oleh konstitusi? Yang jelas, pemerintah dan DPR telah memutuskan itu menjadi undang-undang (UU) APBN,” ujar Said dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/2/2026) dikutip dari laman sinpo.id.
Anggaran Pendidikan Tembus Rp724 Triliun
Said menjelaskan, dalam penyusunan APBN, DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menyetujui atau menolak rancangan yang diajukan pemerintah. Untuk APBN 2025 dan 2026, alokasi anggaran pendidikan telah memenuhi mandat konstitusi sebesar 20 persen dari belanja negara.
Adapun rincian anggaran pendidikannya adalah sebagai berikut:
· APBN 2025: Rp724,2 triliun (termasuk MBG Rp71 triliun)
· APBN 2026: Rp769 triliun (termasuk MBG Rp268 triliun)
“Anggaran pendidikan dalam dua tahun ini sudah termasuk program MBG di dalamnya. Ini adalah hasil pembahasan yang matang antara DPR dan pemerintah,” tegasnya.
BGN Dapat Jatah Rp268 Triliun untuk 2026
Politisi PDIP itu memaparkan, untuk tahun 2026 mendatang, Badan Gizi Nasional (BGN) menerima alokasi anggaran sebesar Rp268 triliun sesuai UU APBN. Dari jumlah tersebut, Rp255,5 triliun digelontorkan khusus untuk dukungan program MBG, sementara Rp12,4 triliun sisanya untuk dukungan manajemen program.
“Dari anggaran program MBG sebesar Rp255,5 triliun, sebesar Rp223,5 triliun di antaranya dialokasikan untuk fungsi pendidikan,” ungkap Said.
Said juga merespons pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait kenaikan anggaran di kementeriannya. Ia menjelaskan, kenaikan tersebut merupakan konsekuensi logis dari meningkatnya belanja negara secara umum, yang menjadi dasar perhitungan 20 persen anggaran pendidikan.
Kenaikan signifikan terjadi di sejumlah kementerian yang menjalankan fungsi pendidikan, antara lain:
· Kemendikdasmen: Naik Rp21,5 triliun
· Kemendiktisaintek: Naik Rp3,3 triliun
· Kemenag: Naik Rp10,5 triliun
· Kemensos: Naik Rp4 triliun
· KemenPU: Naik Rp1,7 triliun
MK Jadi Penentu Akhir
Meski pembahasan telah rampung di tingkat legislatif dan eksekutif, Said mengaku menghormati langkah sekelompok masyarakat yang menggugat aturan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Apakah dasar ini sah, tentu hanya MK yang bisa mendalilkan apakah kebijakan ini benar atau tidak,” kata Said.
Kendati demikian, dengan keyakinan penuh dan berdasarkan kajian konstitusional yang mendalam, ia menegaskan bahwa keputusan DPR dan pemerintah telah melalui proses yang tepat dan sesuai koridor hukum.
“Yang jelas, dengan keyakinan dan atas berbagai kajian konstitusional, DPR RI dan pemerintah telah memutuskan hal tersebut,” pungkasnya. (Angga Saputra)









