INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Penetapan Perbup No. 96 Tahun 2020 dan Perbup No. 9 Tahun 2024

Ketika Wakil Rakyat Hidup di Rumah Mewah, Rakyatnya Masih Cari Kontrakan Murah

Aan Rohaeni (dok. pribadi)

Selasa, 30 September 2025

(Dasar Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Banyumas Menggunakan Pihak Ketiga yang Tidak Kompeten)

Penulis: Aan Rohaeni

Besarnya tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Banyumas terus menuai tanda tanya publik. Melalui Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2024, yang ditandatangani Pj. Bupati Hanung Cahyo Saputro dan berlaku sejak 1 Januari 2024, APBD harus menanggung beban sekitar Rp22,26 miliar per tahun hanya untuk dua pos tunjangan tersebut.

Bandingkan dengan anggaran penanganan bencana alam Banyumas tahun 2025 yang hanya Rp2,58 miliar. Rasanya tidak masuk akal jika belanja untuk tunjangan dewan nyaris sepuluh kali lipat lebih besar daripada dana darurat untuk menyelamatkan warga korban bencana.

Lebih jauh, tunjangan yang semestinya menjadi kompensasi karena pemerintah tidak menyediakan rumah dinas, justru berubah menjadi tambahan penghasilan. Fakta di lapangan menunjukkan hampir semua anggota DPRD sudah memiliki rumah pribadi dan kendaraan sendiri. Artinya, tunjangan besar itu tidak benar-benar digunakan sesuai maksudnya.

Dasar Penetapan yang Bermasalah

Pertanyaan kunci: atas dasar apa besaran tunjangan itu ditetapkan?

Belakangan diketahui, dasar perhitungan berasal dari kajian PT Savero Artistica Utama—sebuah perusahaan konsultan yang bukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan tidak memiliki lisensi penilai dari Kementerian Keuangan. Artinya, kajian yang dijadikan acuan hukum dalam Perbup 9/2024 secara prosedural tidak sahih.

Penelusuran ke berbagai regulasi memperlihatkan bahwa hanya Penilai Publik yang berwenang menentukan nilai sewa rumah atau kendaraan untuk dasar tunjangan pejabat negara/daerah. Jika perhitungan diserahkan ke pihak yang tidak berkompeten, maka keputusan hukumnya pun patut dipertanyakan.

Lebih ironis, pola yang sama juga terjadi dalam Perbup Banyumas Nomor 96 Tahun 2020 yang ditandatangani Bupati Achmad Husein di penghujung tahun 2020, saat pandemi Covid-19. Dalam aturan itu, tunjangan perumahan ketua DPRD melonjak drastis dari Rp14 juta menjadi Rp38,75 juta per bulan. Sementara wakil ketua naik dari Rp13 juta menjadi Rp31,5 juta, dan anggota dari Rp12 juta menjadi Rp21,5 juta. Kenaikan fantastis ini terjadi hanya dalam kurun setahun.

Indikasi Perbuatan Melawan Hukum

Bila benar kedua peraturan tersebut lahir dari kajian pihak yang tidak memiliki kompetensi sebagai Penilai Publik, maka dapat diduga ada perbuatan melawan hukum. Setidaknya, prosedur pengambilan keputusan telah cacat sejak awal karena tidak menggunakan rujukan dari lembaga penilai yang sah.

Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) wajib melakukan penyelidikan:

1. Siapa yang mengusulkan penggunaan PT Savero Artistica Utama?

2. Apakah ada kepentingan tertentu di balik penunjukan konsultan tersebut?

3. Bagaimana proses penetapan angka yang jauh di atas harga sewa wajar di Banyumas?

Menutup Celah Penyalahgunaan

Kasus tunjangan DPRD Banyumas ini menjadi cermin buruknya tata kelola keuangan daerah. Jika dibiarkan, APBD akan terus terkuras untuk pos yang tidak produktif. Padahal dengan belanja lebih dari Rp22 miliar per tahun, pemerintah sebenarnya bisa membangun 50 rumah dinas untuk anggota DPRD. Biayanya bahkan lebih murah dan berkelanjutan dibanding membayar tunjangan setiap tahun.

Ke depan, perlu ada pembenahan regulasi dan pengawasan ketat dalam penetapan hak keuangan pejabat daerah. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pada prosedur hukum adalah kunci agar APBD benar-benar berpihak pada rakyat, bukan hanya menguntungkan segelintir elit.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Capaian Melebihi Target: Pemerintah Serahkan 26 Ribu Rumah untuk Rakyat

Selanjutnya

Konsultasi Publik KLHS: Warga Diajak Ikut Menata Kota Purwokerto

Selanjutnya
Konsultasi Publik KLHS: Warga Diajak Ikut Menata Kota Purwokerto

Konsultasi Publik KLHS: Warga Diajak Ikut Menata Kota Purwokerto

Gejala Mual dan Pusing Massal, Program MBG di Pangebatan Dihentikan Sementara

Penyebab Keracunan Massal 502 Siswa di Banyumas Masih Diselidiki, Dinkes Uji Sampel Makanan MBG

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com