INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta, Eks Camat Purbalingga Disidang

Jumat, 19 November 2021

Purbalingga – Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Camat Purbalingga, RM (55) telah masuk babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga telah melimpahkan berkas ke pengadilan. Perkara ini telah melalui dua kali sidang, dengan lima saksi yang sudah hadirkan.

Kepala Kejari Purbalingga Revanda Sitepu, melalui Kasi Intel Indra Gunawan mengatakan, pelimpahan berkas telah dilakukan sekitar akhir bulan lalu. Saat ini sudah menjalani dua kali persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Sudah masuk persidangan, sudah dua kali sidang,” kata Indra, Kamis (18/11/2021) sore.

Sidang pertama dengan agenda membacakan dakwaan. Sedangkan yang kedua, menghadirkan saksi-saksi. Ada lima orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Pada sidang-sidang berikutnya, masih sangat mungkin menghadirkan saksi lebih banyak.

“Ada lima saksi yang dihadirkan, mereka yang memperkuat dakwaan. Nantinya ya bisa lebih banyak lagi, bisa dua puluh,” katanya.

Proses penanganan kasus ini cukup mengulur waktu yang panjang. Sejak tahap penyidikan sampai penetapan tersangka pun memakan waktu beberapa pekan. Kemudian, dalam pandangannya masing menemui sejumlah kendala lagi.

Proses perhitungan kerugian negara menguras waktu yang lama. Sebab, saat itu inspektur inspektorat Purbalingga mengalami sakit. Tak berhenti di situ, tersangka pun sempat dikabarkan dirawat di rumah sakit. Hal itu memaksa penyidik menunda pemeriksaan.

Diketahui, RM ditetapkan sebagai tersangka tunggal pada 23 Agustus 2021. Setelah ditetapkan, yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan kelas II B Purbalingga.

Indra menjelaskan, RM diduga melakukan aksi jahatnya itu sejak tahun 2017. Uang ABPD sejak 2017 sampai tahun 2020, ada yang disalahgunakan. Hasil hitungan tim penyidik dan Inspektorat Kabupaten Purbalingga, kerugian mencapai Rp 400 juta.

“Perbuatannya itu sejak tahun 2017-2020, hasil hitung didapat total kerugian negara sebesar Rp 424.965.960 dan dikembalikan sebesar Rp 110.115. 446,” katanya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ada 24 Desa Pilkades Serentak di Banyumas, Tim Intelijen Polresta Banyumas Waspadai Ajang Judi Warga

Selanjutnya

Hujan Lebat Akibatkan Talud Longsong Di Desa Jatisaba Cilongok

Selanjutnya

Hujan Lebat Akibatkan Talud Longsong Di Desa Jatisaba Cilongok

Kebakaran Pasar Sumpiuh, Kerugian Ditaksir Capai Rp 1,1 Miliar

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com