PURWOKERTO – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Purwokerto melakukan ekpos penanganan perkara dugaan penyelewengan dana aspirasi anggota DPRD Banyumas tahun anggaran 2016-2021, Senin (16/8/2921).
“Hari ini (Senin-red) hanya gelar perkara (ekspos) untuk menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Belum ada penetapan tersangkanya,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Purwokerto, Hafidz Mukhidin, saat dikonfirmasi, Senin (16/8/2021), usai ekspos internal di kejaksaan.
Setelah dinaikkan ke tahap penyidikan, lanjut dia, pihaknya belum melakukan pemanggilan sejumlah pihak yang sebelumnya pernah dimintai keterangan.
Menurutnya, sampai tahap ini belum ada barang bukti uang kerugian negara yang disita atau dikembalikan saksi yang sebelumnya dipanggil.
“Belum ada penyitaan barang bukti karena masih tingkat penyelidikan, nanti kalau sudah tingkat penyidikan baru bisa menyita barang bukti,” jelasnya.
Selama tahap penyelidikan, kata kasi Pidsus, sudah ada 12 orang yang dimintai keterangan. Mulai dari anggota DPRD, unsur pemerintah dan pihak swasta (rekanan) dan masyarakat.
Menurutnya, Kejari Purwokerto mulai melakukan pengusutan perkara tersebut sejak tahun 2020.