INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Dua Ratus Lebih Pejabat di Cilacap Bakal Kehilangan Jabatanya, Pemkab Beri Penjelasan

Jumat, 31 Desember 2021

Cilacap – Sebanyak 236 pejabat eselon 4 di lingkungan Pemkab Cilacap bakal kehilangan jabatannya. Hal tersebut menyusul adanya aturan baru terkait penyederhanaan struktur organisasi.

Penyederhanaan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 34 ayat 2 Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono mengatakan, terdapat 236 jabatan yang dialihfungsikan menjadi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT). Berdasarkan ketentuannya, batas waktu bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan penyetaraan jabatan paling lambat 31 Desember 2021.

“Jadi hari Jumat besok rencananya akan ada pelantikan pengalihan jabatan administrasi ke fungsional sebanyak 236 orang,” katanya kepada serayunews.com, Kamis (30/12/2021).

Dari jumlah tersebut, kata dia, pejabat yang disetujui disetarakan sebanyak 206 orang, Sedangkan, yang disetujui dengan catatan uji kompetensi sebanyak 21 orang. Serta jabatan yang harus segera diisi 8 orang dan pejabat yang disetujui dengan catatan telah menempuh pendidikan S1 sebanyak 1 orang.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Setelah adanya penyederhanaan struktur ini, harapannya tentu birokrasi akan belih baik dan lebih efisien,” jelasnya.

Ia menjelaskan, semestinya setiap penyesuaian struktur organisasi atau PSO untuk jabatan fungsional tertentu (JFT) harus melalui uji kompetensi. Namun khusus penyetaraan kali ini tidak menggunakan uji kompetensi tersebut.

“Pejabat terlantik nantinya diminta cepat menyesuaikan diri, agar pelayanan publik tidak terganggu,” katanya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Paguyuban Parkir Tolak Parkir Berlangganan

Selanjutnya

Penipu Berkedok Sumbangan Pesantren Al Kahfi Somalangu Digulung Polres Kebumen

TERBARU

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Senin, 2 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

Selanjutnya

Penipu Berkedok Sumbangan Pesantren Al Kahfi Somalangu Digulung Polres Kebumen

Ada 50 Pencurian dengan Kekerasan dan 33 Kasus Narkoba di Purbalingga

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com