INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Dua Pelaku Pengedar Tembakau Gorila di Purbalingga Ditangkap Polisi

Kamis, 17 Juni 2021

Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga, mengamankan dua orang pengedar tembakau sintetis. Dua pelaku itu berdomisili di Desa Larang, Kecamatan Pengadegan. Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan 11,13 gram barang bukti.

Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam menyampaikan, penangkapan dilakukan di wilayah Pengadegan, Kamis (10/6/2021) sore. Masing-masing berinisial RAR (21) warga Desa Larangan, dan MI (25) juga domisili di Desa Larangan.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Dua tersangka diamankan petugas karena didapati memiliki narkotika jenis tembakau sintetis,” katanya, Kamis (17/06/2021).

Disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula saat adanya informasi masyarakat terkait pemuda yang dicurigai menjual narkoba di wilayah Kecamatan Pengadegan. Setelah dilakukan observasi dan penyelidikan didapati identitas pemuda tersebut dan kemudian dilakukan penangkapan, Kamis (10/6/2021) sore.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Dari dua tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis tembako sintetis seberat 11,13 gram,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, tembakau gorila tersebut diperoleh dengan cara membeli secara online dari orang yang tidak dikenal. Kemudian setelah melakukan pembayaran barang dikirim melalui jasa pengiriman.

“Setelah sampai rencananya tembakau sintetis akan dikonsumsi sendiri dan dijual kembali kepada orang lain,” kata Kasat.

AKP Muhammad Muanam menambahkan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tiap Tahun Ekspor Gula Semut di Cilacap Terus Bertambah

Selanjutnya

Dinkes Banyumas Tunggu Hasil Genome Squencing Test

TERBARU

Angin Puting Beliung Mengamuk di Kotayasa Banyumas, Ratusan Rumah Rusak

Dipengaruhi El Nino, BPBD Banyumas: Musim Kemarau Tahun Ini Berbeda

Sabtu, 28 Maret 2026

Cita-Cita Leluhur Terwujud: Mantan Bupati Gelar Wayang Banyumasan

Cita-Cita Leluhur Terwujud: Mantan Bupati Gelar Wayang Banyumasan

Sabtu, 28 Maret 2026

NII Crisis Center Bentuk Tim Mediasi untuk Selesaikan Penolakan Gereja di Bandar Lampung

NII Crisis Center Bentuk Tim Mediasi untuk Selesaikan Penolakan Gereja di Bandar Lampung

Sabtu, 28 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

Dinkes Banyumas Tunggu Hasil Genome Squencing Test

Desa Pesawahan Rawalo Mewakili Jawa Tengah Dalam Lomba Desa Siaga Candi Nasional

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com