INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

DPRD Purbalingga Serahkan Raperda Penyelenggaraan Usaha Hiburan

Senin, 24 Mei 2021

Purbalingga – DPRD Kabupaten Purbalingga menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan kepada Pemkab. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Aman Waliyudin kepada Wakil Bupati (Wabup) Sudono mewakili bupati, dalam rapat paripurna, Senin (24/5/2021).

“Selain Raperda tersebut kami serahkan juga tiga Raperda Prakarsa yang lain. Masing-masing Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah,” jelas Aman Waliyudin.

Sementara itu Ketua Komisi II Puput Ari Purnomo dalam penjelasan mengenai Raperda Prakarsa tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan menyampaikan dalam rangka meningkatkan kegiatan di bidang kepariwisataan di Kabupaten Purbalingga, perlu dilakukan upaya peningkatan pelayanan dibidang perizinan penyelenggaraan usaha-usaha di bidang kepariwisataan.

“Usaha hiburan sebagai salah satu bagian dari usaha-usaha dibidang kepariwisataan, harus mendapatkan perlindungan kepastian hukum, sehingga mampu menarik investasi pariwisata di daerah,” ujarnya.

Untuk itu dalam penyelenggaraan usaha hiburan perlu diadakan pengaturan secara selektif terutama terhadap kegiatan hiburan yang tidak selaras dengan nilai-nilai agama, kesusilaan dan kearifan lokal atau social budaya Kabupaten Purbalingga yang dapat menimbulkan gangguan ketenteraman, ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Disamping itu terhadap usaha hiburan, yang sudah berjalan perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian, agar dalam kegiatannya tidak menimbulkan dampak negative bagi generasi muda dan masyarakat pada umumnya, antara lain tindakan asusila, penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya,” tandasnya.

Wabup Sudono menyampaikan setelah diserahkan, selanjutnya Bupati Purbalingga akan memberikan pendapat tentang empat Rapeda dalam rapat paripurna, Selasa (25/5/2021).

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Konflik dengan Ganjar Mengemuka, Sekjen PDI-P Sebut Ada yang Ingin Memecah Belah Partai

Selanjutnya

Diduga Korsleting, Rumah Konveksi Nyaris Terbakar

Selanjutnya

Diduga Korsleting, Rumah Konveksi Nyaris Terbakar

Diduga Terserang Hipotermia, Pendaki Gunung Slamet Asal Magelang Meninggal

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com