BANYUMAS – Menyoroti perkembangan situasi yang terjadi saat ini di tanah air, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Purwokerto mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang ditandatangani Ketua Happy Sunaryanto SH MH dan Sekretaris Dwi Prasetyo Sasongko Adi SH MH.
Dalam pernyataan sikap yang diterbitkan pada Jumat (23/82024), DPC Peradi Purwokerto menegaskan dukungannya terhadap pihak-pihak yang menyuarakan aspirasi konstitusional secara damai.
“Bahwa hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat adalah hak konstitusional warga negara,” demikian tertulis dalam pernyataan sikap DPC Peradi Purwokerto.
DPC Peradi Purwokerto juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaat), bukan negara kekuasaan (Machtstaat), sehingga seharusnya hukum menjadi pilar paling penting untuk tegaknya demokrasi Indonesia.
Selanjutnya, DPC Peradi Purwokerto juta menyerukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Pemerintah, agar menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
Mengecam segala bentuk intervensi terhadap Lembaga yudikatif dan legislative untuk memanipulasi prosedur demokrasi sebagai sarana untuk melanggengkan kekuasaan.
Menyerukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Pemerintah, agar menghentikan proses revisi UU Pilkada, karena putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) bersifat final dan mengikat. (Angga Saputra)


