INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Domongi Ngeyel! Hajatan di Kesugihan Cilacap Kembali Dibubarkan

Selasa, 13 Juli 2021

Cilacap – Satgas Kecamatan Kesugihan kembali membubarkan hajatan warga di Jalan Kemerdekaan Timur RT 01 RW 02 Desa Kesugihan Cilacap, Senin (12/07) malam. Tercatat selama sepekan terakhir saat PPKM Darurat, Satgas di wilayah Kesugihan ini sudah membubarkan hajatan sebanyak tiga tempat.

M tergolong nekat karena berani menggelar hajatan di masa PPPM Darurat, padahal pekan lalu Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Kesugihan sudah berulang kali membubarkan hajatan di wilayah tersebut.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi Melalui Kapolsek Kesugihan AKP Gunung Krido Wahono menyampaikan, Satgas mendatangi lokasi hajatan di rumah M warga Desa Kesugihan pada Senin (12/07) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat Satgas datang, dilokasi tersebut sedang digelar hajatan atau pesta pernikahan dan didapati warga berkerumun. Kemudian Satgas memerintahkan kepada warga untuk kembali ke rumah masing-masing dan tratag diminta untuk dibongkar.

“Hajatan yang dihadiri oleh beberapa orang yang menimbulkan kerumunan tersebut digelar M karena telah menikahkan anaknya,” ujarnya, Selasa (13/07).

Gunung menambahkan, pembubaran hajatan dilakukan dalam penerapan Instruksi Bupati Nomor 17 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, didalamnya menyebutkan kegiatan sosial budaya dan sosial kemasyarakatan seperti pesta/hajatan/resepsi dan pertemuan warga dihentikan sementara, sampai dengan adanya perbaikan status risiko epidemi di Kabupaten Cilacap.

“Selesai pembongkaran tratag, Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Kesugihan membawa M ke Polsek Kesugihan untuk dimintai pertanggung jawabannya,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Cilacap Yuliaman Sutrisno menyampaikan, bedasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap tercatat sebanyak enam lokasi hajatan dibubarkan selama PPKM Darurat ini, dan sejak bulan Januari 2021 sudah ada sebanyak 23 pelanggaran terkait dengan kegiatan hajatan tersebut.

“Sanksi diberikan mulai dari pembinaan, teguran dan peringatan serta undangan klarifikasi,” ujarnya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Penutupan Jalan di Cilacap Diperluas Hingga Kota Kecamatan

Selanjutnya

Awas, BMKG prakirakan tinggi gelombang laut selatan Jabar-DIY capai 6 meter

Selanjutnya

Awas, BMKG prakirakan tinggi gelombang laut selatan Jabar-DIY capai 6 meter

Walau Sekolah Online, Toko Buku Mulai Banjir Pembeli Jelang Awal Tahun Ajaran Baru

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com