BANYUMAS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas menanggapi temuan limbah medis yang mencemari saluran irigasi di wilayah Sokaraja. Limbah tersebut diduga berasal dari rumah sakit di Kabupaten Purbalingga.
Kepala DLH Banyumas, Widodo Sugiri, ST, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara lisan dengan Ka Satpol PP Kabupaten Banyumas untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami sudah koordinasi dengan Ka Satpol PP karena DLH Kabupaten Banyumas tidak bisa melakukan penegakan aturan secara langsung disebabkan belum memiliki PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil),” ujarnya.
Ketiadaan PPNS menyulitkan penegakan Peraturan Daerah (Perda), sebab hanya lembaga yang memiliki PPNS yang dapat melakukan penindakan secara hukum.
“Apalagi ini menyangkut limbah medis. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pro justisia,” tegasnya.
DLH Banyumas akan menindaklanjuti jika ada laporan resmi dari masyarakat atau pegiat lingkungan. “Kami menunggu laporan tertulis. Kalau hanya laporan lisan, belum cukup kuat untuk dasar penindakan,” katanya.
Widodo juga menyebut bahwa kejadian serupa sudah terjadi berulang kali. “Ini bukan pertama kali. Sudah beberapa kali kami temukan kasus seperti ini,” ungkapnya.
Terkait pengelolaan, ia menjelaskan bahwa rumah sakit tidak dapat menyerahkan limbah medis ke Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), karena KSM hanya menangani sampah rumah tangga dan sejenisnya rumah tangga.
“Sampah medis seperti infus, jarum suntik, dan limbah B3 lainnya harus dikelola oleh pihak berizin. Rumah sakit seharusnya bekerja sama dengan pihak pemusnah limbah medis yang resmi, dan itu memiliki persyaratan yang sangat ketat,” jelasnya.
Widodo menekankan bahwa penanganan oleh KSM tidak bisa sebatas teguran.
“Penanganan semestinya diikuti dengan tindakan nyata. Supaya ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pihak lain,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa DLH Kabupaten Banyumas hingga kini masih sering menangani sampah liar secara langsung. “Ketika saya baru menjabat, sampah liar di Banyumas bisa mencapai lebih dari 20 dump truck. Sekarang, di Kota Purwokerto misalnya, dari semula tujuh dump truck per hari, kini tinggal satu dump truck,” katanya.
Hal serupa terjadi di wilayah lain. “Di UPKP Sumpiuh dan UPKP Sokaraja yang dulu mencapai lima dump truck, kini hanya satu armada tosa. Kalau kejadian seperti ini terus berulang, kerja keras kami bisa sia-sia,” pungkasnya.
Sementara itu, ditemui terpisah Eddy Wahono selaku Pengamat Lingkungan dan Kebijakan Publik sangat menyesalkan ulah KSM yang membuang limbah medis sembarangan di saluran irigasi karena dapat mengakibatkan pencemaran sumber daya air.
Pembuangan limbah medis sembarangan, dijelaskan Eddy, dapat dipidanakan sesuai dengan ketentuan Undang undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 104 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda hingga 3 miliar rupiah.
“Diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas dapat berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk menegakkan aturan hukum,” tegasnya. (Angga Saputra)