FOKUS – Direktur BUMDesma Jati Makmur Jatilawang, Venty Kristiani, melalui kuasa hukumnya Djoko Susanto, SH, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Prof. Dr. (HC) Megawati Soekarnoputri. Surat bertanggal 18 Juni 2025 itu memuat tuduhan adanya intervensi politik dalam proses pemberhentiannya yang dinilai tidak sah.
Surat tersebut dikirim dari kantor hukum Djoko Susanto di Jalan Sidanegara II No. 45, Purwokerto. Dalam surat itu, Venti menjelaskan bahwa ia ditunjuk sebagai Direktur BUMDesma Jatilawang untuk masa jabatan lima tahun sejak 2023. Namun sebelum masa jabatannya berakhir, ia dihadapkan pada rencana pemberhentian melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, di Pendopo Kecamatan Jatilawang.
“Kami menduga kuat bahwa forum MAD Khusus ini direkayasa dan dipenuhi intervensi politik. Klien kami tidak diberikan ruang pembelaan yang adil,” ujar Djoko Susanto.
Lebih lanjut, dalam surat tersebut disebutkan bahwa intervensi politik diduga dilakukan oleh oknum anggota PDI Perjuangan yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Subagyo, SPd. Menurut Djoko, dugaan ini diperkuat dengan adanya bukti rekaman dan percakapan digital yang mengarah pada campur tangan langsung dalam proses pemberhentian.
“Klien kami merasa ditekan dan dizalimi oleh tindakan arogansi politik yang membabi buta. Kami sebagai rakyat kecil (wong cilik) memohon perlindungan hukum kepada Ibu Megawati selaku Ketua Umum PDI Perjuangan agar menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh kadernya di daerah,” tegasnya.
Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menkopolhukam, Kapolri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta disertakan arsip untuk dokumentasi internal. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak pemohon dalam menempuh jalur hukum demi keadilan.
Sementara itu, terkait adanya tuduhan ancaman yang sudah beredar terhadap seorang Kades oleh dirinya, maupun intervensi politik, Ketua DPRD Banyumas Subagyo SPd MSi enggan banyak berkomentar. Namun ia menegaskan, jika menuduh seseorang harus disertai dengan bukti.
“No comment, tapi kalo itu tuduhan harusnya ada bukti, saya bisa tuntut,” ujar politisi PDI Perjuangan itu. (Angga Saputra)


