BANYUMAS – Kuasa Hukum dari pensiunan karyawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Satria Banyumas, Ananto Widagdo SH SPd (AW) & Partner akan melaporkan jajaran direksi Perumdam Tirta Satria atas dugaan penggelapan dana pesangon karyawan.
Langkah itu ditempuh setelah somasi kedua yang sudah dilayangkan kepada direksi Perumda Tirta Satria Banyumas tidak memperoleh tanggapan.
“Kami sudah menyiapkan untuk berkas pelaporan kepada Polda Jateng atas perkara dugaan penggelapan dana pesangon pensiunan karyawan yang merupakan klien kami,” kata Ananto.
Ananto mengatakan, perbuatan jajaran direksi Perumdam Tirta Satria Banyumas telah merugikan mantan klien-nya. Selain uang pesangon pensiun karyawan, dia juga menyebutkan hak atas uang penghargaan masa kerja yang juga merupalan kewajiban yang harusdi berikan sesuai Undang-undang dan Peraturan Pemertintah.
“Kami sudah memberi waktu untuk mereka supaya beritikad baik menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah dan kekeluargaan, akan tetapi karena tidak adanya itikad bagi maka kami akan melaporkan mereka atas tindak pidana penggelapan uang pesangon dengan jabataannya,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Direksi Perumdam Tirta Satria Banyumas disomasi oleh dua pensiunan karyawan yakni Tugiman SH dan Toto Prasetyo yang masing-masing telah menjalani masa kerja selama 26 tahun 5 bulan di perusahaan daerah tersebut.
Somasi itu dilayangkan karena pihak Perumdam Tirta Satria Banyumas tidak memberikan pesangon saat terjadi pemutusan hubungan kerja karena kedua pensiunan karyawan memasuki masa pensiun.
Dalam surat somasi kedua Nomor 22/SOM.II/VII/AW/2024 tertanggal 29 Juli 2024 tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja atas Perumdam Tirta Satria Banyumas Tahun 2021 hingga semester 1 2023 Nomor 76/LHP/VII.SMG/12/2023 tertanggal 13 Desember 2023 merekomendasikan agar direksi Perumdam Tirta Satria Banyumas agar menghitung kembali nilai bantuan ke FP PAM agar sesuai kemampuan perusahaan dan tidak menjadi bantuan rutin.
Kedua, merevisi SK Direksi tentang perhitungan PhDP sehingga nilai pesangon yang diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021. Selanjutnya juga terdapat poin yang menyebutkan agar menghentikan pembayaran tantiem dan bonus kinerja yang dihitung dari hasil evaluasi kinerja Perumdam Tirta Satria oleh BPKP.
Poin selanjutnya dalam somasi tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan LHP Perumdam Tirta Satria oleh BPKP Jateng tidak menyatakan atau memuat mengenai peniadaan uang pesangon yang seharusnya diperoleh oleh kedua Tugiman SH dan Toto Prasetyo.
Ananto menyebutkan, dalam pasal 40 ayat 2 huruf 1 PP No 35 Tahun 2021 menjelaskan bahwa uang pesangon sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 diberikan dengan ketentuan masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Kemudian dalam pasal 56 huruf a disebutkan pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh memasuki usia pensiun maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan pasal 40 ayat 2.
Ketika dikonfirmasi, Direktur Utama Perumdam Tirta Satria Agus Subali SE enggan untuk memberikan keterangan terkait upaya pelaporan kepada jajaran direksi atas tuduhan penggelapan uang pesangon tersebut. (Angga Saputra)