PURWOKERTO – Setelah diperiksa secara maraton hampir 16 jam, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah (Jateng), Subroto, Selasa (18/5/2021) resmi ditahan penyidik Satreskrim Polresta Banyumas.
Polresta Banyumas menahan Subroto sekitar pukul 2.30 dini hari untuk 20 hari ke depan. Sebelumnya tersangka juga menjalani tes swab PCR Covid-19 dengan hasil negatif.
Ketua GNPK Jateng ini resmi ditahan berdasarkan surat No. Pol: Sp. Han/70/V/2021/Reskrim tanggal 18 Mei2021. Surat penahanan itu ditandatangani Kasat Reskrim Kompol Berrty ST, atasnama Kapolresta Banyumas. Perintah itu ditujukan ke penyidik, Ipda Nanang Susanto, Ipda Sigit Harmoko, Bripka Mulawardi S dan Bripka Ranu Haji P.
“Iya, resmi ditahan sekitar pukul 2.30 semalam (dini hari). Yang bersangkutan sudah tahu dan menyadari pasti ditahan. Makanya sejak awal sudah mempersiapkan diri, karena yang atensi banyak sekali atas kasus ini,” kata Ketua tim penasehat hukum Subroto, Budi Kiatno, dikonfirmasi Suara Banyumas, Selasa (18/5) pagi tadi.
Mengingat nuansanya kental bakal ditahan, kata dia, kliennya dari awal sudah mempersiapkan diri dengan membawa perbekalan seperti baju, dan tampak tidak panik. Pemeriksaan sebagai tersangka ini, katanya, juga tergolong cukup lama, mulai pukul 10.00 (17/5) sampai pukul 1.00 (18/5), istirahat saat waktu jam salat.
“Kita sudah duga tidak bakal independen, makanya sejak berangkat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, sudah kita sarankan bawa perbekalan baju. Dia juga menyadari itu, pasti akan ditahan. Ekpresinya biasa saja saat resmi menandatangani surat penahanannaya, karena dia sudah tahu,” ujarnya.
Pihaknya menghormati alasan subjektif penyidik untuk menahan kliennya. Seperti tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikawatirkan jika tidak ditahan akal merepotkan.
Kooperatif
“Kita sudah sampaikan tidak mungkin melarikan diri dan menghilangkan barang bukti apa. Kan semuanya sudah disita penyidik,” katanya termasuk printer dan komputer juga ikut disita.
Karena kliennya kooperatif, kepada penyidik Ipda Sigit, pihaknya sudah menyampaikan untuk tidak ditahan dulu. Jika mau ditahan, lanjut dia, disarankan saja saat berkas perkaranya sudah P21 (dilimpahkan ke jaksa).
“Kan sudah kooperatif mulai dari SPDP-nya turun, penyidikan, pemeriksaan saksi-saki, dan setelah P21 dianggap lengkap, lha itu baru ditahan. Mestinya begitu,” nilainya.
Budi menyatakan, pihaknya Selasa ini, juga bakal mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Banyumas, untuk tiga terlapor.
Terlapor satu, katanya, yaitu Anwari, mantan kepala Desa Sibrama, dan kini sebagai bendahara Badan Koordinasi Antara Desa (BKAD) Kecamatan Kemrajen. Terlapor 2, yakni Wagiyah, kepala Desa Sibrama, dan terlapor 3, Kapolresta Banyumas.
Perkara Perdata
Alasan gugatan PMH, kata dia, pihaknya menganggap bahwa dari mulai Anwari, pelapor (Wagiyah), termasuk Polresta, terkesan memaksakan perbuatan ini adalah perbuatan pidana.
Sedangkan pihaknya beranggapan ini adalah perbuatan perdata karena terkait hutang piutang. Nanti pihak pengadilan akan menguji apakah itu masuk perbuatan pidana maupun perdata.
“Kita berharap dengan alasan keperdataaan dengan alasan ada PMH. Berdasarkan Peraturan MA, maka perkara pidananya berhenti dulu, menunggu perkara perdata ini inkrah (berkekuatan hukum tetap),” ujarnya.
Seperti diberitakan, Subroto dilaporkan Wagiyah ke Polresta atas tuduhan melakukan pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Nilai kerugian dari dugaan pemerasan sekitar Rp 375 juta. Uang Wagiyah sendiri hanya Rp 60 juta diserahkan melalui perantara Anwari. Subroto mengaku sudah mengembalikan Rp 400 juta ke Anwari dengan perjanjian meminjam dengan jaminan dua BPKB mobilnya. Sisa uang yang belum kembali sebanyak Rp 75 juta.
Setelah ada pengaduan dari Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Banyumas ke Satreskrim dan ditambah laporan resmi Wagiyah, penyidik Reskrim, menindaklanjuti perkara tersebut hingga penetapan tersangka dan penahanan Ketua GNPK Jateng ini. (aw-3)







