INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Dinporapar Soroti Terkuaknya Objek Wisata di Purbalingga yang Belum Berizin

Kamis, 6 Januari 2022

Purbalingga – Anak meninggal di kolam renang wisata di Purbalingga bukan kali pertama terjadi. Sebelum peristiwa di Agrowisata Desa Cipawon, Kecamatan Bukateja, pernah terjadi juga di kolam renang di Desa Rajawana Karangmoncol. Setelah adanya peristiwa yang memakan korban, baru diketahui bahwa objek wisata tersebut belum mengantongi izin. Hal tersebut tentu menjadikan perhatian bagi dinas terkait.

Peristiwa-peristiwa semacam itu cukup disayangkan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purbalingga. Namun demikian, pihaknya hanya bisa mengimbau. Sebab, untuk ranah perizinan bukan kewenangannya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Memohon pelaku usaha mengajukan izin, atau paling tidak berkoordinasi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) DPMPTSP, (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, red ),” kata Kepala Dinporapar Prayitno, Kamis (06/01/2022) sore.

Dia menjelaskan, untuk mengurus perizinan usaha, saat ini lebih efektif dan efisien. Sebab, pasca Undang-undang cipta kerja dan kemudahan investasi, perizinan langsung ke OSS. Setelah pelaku usaha mendaftar dan memiliki NIB, baru dinas melakukan pendampingan sesuai kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diajukan.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Kalau sudah memiliki NIB, baru kita bisa melakukan pendampingan sesuai dengan KBLI,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penanganan kasus meninggalnya bocah 7 tahun di kolam renang kawasan Seva Garden terus berlanjut. Ada indikasi bahwa peristiwa tersebut masuk pidana, karena faktor kelalaian. Selain itu, diketahui objek wisata itu belum mengantongi izin.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono menyampaikan, bahwa saat ini penyelidikan masih berjalan. Sementara ini sudah lima orang diperiksa terkait adanya kejadian itu. Satu di antaranya adalah pemilik Seva Garden.

“Termasuk pemilik tempat wisata dan saksi diperiksa, jumlahnya lima orang untuk dimintai keterangan,” kata Pujiono, Senin (03/01/2022).

Disampaikan bahwa dalam mengidentifikasi kasus ini, pihaknya fokus pada potensi kelalaian. Mengenai sudah berizin atau belum objek wisata terebut, pihaknya akan mendalami dari keterangan saksi. Hal tersebut juga lebih menjadi kewenangan instasi lain.

“Fokus kami pada kelalaian, karena ini kaitannya dengan menghilangkan nyawa manusia kami akan fokus di sana,” ujarnya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Audiensi Lanjutan KokoPede Dengan DPRD Kebumen Berakhir Deadlock

Selanjutnya

1.600 Orang Jadi Korban Investasi Bodong di Cilacap, Kerugian Rp 16 Miliar, Begini Modusnya

TERBARU

Tragedi Halalbihalal di Purbalingga, Bocah 4 Tahun Tewas Terperosok Sumur 11 Meter

Tragedi Halalbihalal di Purbalingga, Bocah 4 Tahun Tewas Terperosok Sumur 11 Meter

Minggu, 22 Maret 2026

Bukan Cuma Ngaji, Santri Kini Wajib Jago Olahraga! Ini Kata Menag

Takbir Idulfitri, dari Tradisi Rasulullah hingga Syiar di Pasar

Sabtu, 21 Maret 2026

Halalbihalal PDIP, Megawati Diskusikan Geopolitik hingga Perubahan Iklim dengan Dubes Inggris-Iran-Palestina

Halalbihalal PDIP, Megawati Diskusikan Geopolitik hingga Perubahan Iklim dengan Dubes Inggris-Iran-Palestina

Sabtu, 21 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

1.600 Orang Jadi Korban Investasi Bodong di Cilacap, Kerugian Rp 16 Miliar, Begini Modusnya

Sopir Mandala Penerobos Palang Pintu Rel KA di Sumpiuh Jalani Sidang, Akhirnya Divonis Denda, Ini Nominalnya

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com