Banyumas – Polisi membubarkan kegiatan outbound karyawan Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap (PPSC), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Diduga kegiatan outbound yang berlangsung Sabtu (29/5/2021) siang di salah satu resto dan lokasi outbound Baturraden ( BAF), Banyumas tidak memiliki ijin.
Kapolsek Baturraden Iptu Karseno mengatakan rombongan PPSC sebanyak 75 orang, datang pada Sabtu sekira pukul 09.00 WIB. Selanjutnya melakukan kegiatan Outbound, padahal mereka maupaun pengelola outbound belum memiliki ijin untuk menyelengarakan kegiatan disaat pandemi kepada Satgas Covid- 19 Banyumas.
Sehingga dilakukan pembubaraan, selain itu sebanyak 75 orang dilakukan rapid antigen untuk memastikan mereka terjangkit Covid- 19 atau tidak. Tim Satgas Covid- 19 Kecamatan pada awalnya, yang melakukan pembubaraan namun mereka tidak menghindahkan sehingga pemburaan dilakukan oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Firman Lukmanul Hakim sekitar pukul 12. 30 WIB.
Lanjutnya untuk kasus ini, kemudian ditangani oleh Polresta Banyumas guna meminta keterangan panitia dan pengelola outbound. Mereka bisa dipidana dengan Undang- undang kesehatan, maupun penyakit menular.
“ Karena tidak memiliki ijin, tanpa ada kordinasi dengan Satgas Covid-19. Sehingga kita Police Line. Untuk proses hukum selanjutnya kita serahkan kepada Satreskrim Polresta Banyumas,” kata Kapolsek Baturraden.
Sementara itu, Camat Baturaden Budi Nugroho mengatakan pembubaraan outbound ini, selain mereka tidak berijin juga sebagai penegakan Prokes. Termasuk memawaspadai adanya varian baru Covid-19 asal India yang telah menulari sejumlah Naskes di Cilacap.
“ Karena ini dilakukan untuk pencegahaan penyebaran Covid-19, penegajan Prokes. Dan juga antisipasi karena di Cilacap sedang ada kasus Covid-19 dengan varian baru,”kata Budi N.
Selain meminta karyawan PPSC untuk pulang ke Cilacap, Polisi juga menututup sementara BAF dan memasang garis Polisi. (RA).