INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Diduga Korupsi Rp400 Juta, Mantan Camat Purbalingga Dituntut 20 Bulan Penjara

Selasa, 25 Januari 2022

Purbalingga – Sidang kasus dugaan korupsi di kantor Kecamatan Kota Purbalingga sudah masuk masa tuntutan. Terdakwa yang merupakan mantan camat Kecamatan Purbalingga Raharjo Minulyo dituntut penjara 1 tahun 8 bulan. Sidang dilakukan secara daring, oleh Pengadilan Tipikor Semarang, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hakim Rochmat, SH Selasa (25/01/2022).

Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan camat Raharjo Minulyo terus bergulir. Sampai saat ini sidang sudah masuk tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Fahmi Idris, menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

“Sudah sampai tuntutan, terdakwa dituntut hukuman 20 bulan kurungan,” kata Fahmi Idris, melalui Kasi Intel Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana, Selasa sore.

Dalam berkas tuntutannya, JPU menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa diancam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ditambah dengan denda Rp50 juta, subsidiar 3 bulan kurungan,” katanya.

Disampaikan, terdakwa juga mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp110.115.446 dan uang titipan dari terdakwa pada rekening Kejaksaan Negeri Purbalingga di Bank BNI Cabang Purbalingga, diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara, sebesar Rp120.000.000.

Jaksa juga menyampaikan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp194.850.524, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” katanya.

Terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kecamatan Purbalingga, dari tahun 2017 sampai 2020. Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp424.965.970. Pada saat proses penyidikan di Kejari Purbalingga, terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp110.115.446 ke kas daerah dan menitipkan saat sidang sebesar Rp120 juta.

“Sidang selanjutnya pada pekan depan, Selasa, 8 Februari dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa,” katanya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tanah Belum Dibayar, Warga Blokade Jalan Menuju TPA Gunung Cunil

Selanjutnya

Pelaku UMKM di Banyumas dukung kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000/liter

Selanjutnya

Pelaku UMKM di Banyumas dukung kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000/liter

Takar Bensin Eceran Saat Lampu Padam, Lilin Sambar Bensin

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com