Purbalingga – Petugas Satpol PP Purbalingga mengamankan sebanyak tiga pasangan di luar nikah ketika sedang berada di dalam kamar kos di Kelurahan Purbalingga Lor RT 1 RW 6, Rabu 6 Oktober 2021.
Para pasangan ini diamankan Satpol PP Purbalingga karena diduga telah melakukan perbuatan mesum, di mana mereka berkumpul di dalam satu kamar belum menikah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Suroto melalui Kasi Tibum Sutriono mengatakan, mereka sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat.
Laporan tersebut menyatakan warga Kelurahan Purbalingga Lor RT 1 RW 6 mengaku resah lantaran sering mendapati pasangan muda-mudi berkumpul di dalam rumah kos.
“Dari laporan itu petugas langsung melakukan operasi dan menggeledah satu persatu kamar kos yang berada di Kelurahan Purbalingga Lor RT 1 RW 6,” katanya Rabu sore.
Setelah di datangi, petugas menemukan apa yang sesuai laporan masyarakat. Terdapat sembilan kamar pada rumah tersebut.
Enam kamar memang dihuni oleh satu orang. Namun, ada tiga kamar yang dihuni dua orang yang berbeda jenis dan belum menikah.
“Jumlah kamar ada sembilan, kamar mandi dalam. Enam kamar sendiri, tiga kamar pasangan namun belum nikah,” jelasnya.
Mendapati hal itu, petugas langsung menegur pemilik dan para penghuni. Setelah dilakukan pendataan, mereka yang berpasangan diminta untuk tidak lagi menempati kamar tersebut.
“Tiga kamar yang berpasangan mengakui belum menikah. Dan kami minta untuk tidak lagi tinggal ditempat tersebut,” pungkasnya.***





