FOKUS UTAMA – Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Slamet Selatan, Mahendra Dwi Atmoko, menanggapi isu adanya pemodal besar (bohir) di balik aktivitas penambangan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Mahendra menegaskan, izin pertambangan diberikan tanpa melihat siapa pengaju izin, selama syarat-syarat dipenuhi. “Semua warga negara Indonesia berhak mengajukan izin. Namun jika persyaratan tidak terpenuhi, izin tidak akan diberikan,” ujarnya usai menemui mahasiswa yang berunjuk rasa di kantornya, Senin (15/12/2025).
Ia menyebut tambang di Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, dan Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, merupakan milik warga lokal dengan lahan pribadi. Meski demikian, pemegang izin wajib menambang sesuai kaidah dan mengelola lingkungan dengan benar. Jika kewajiban tidak dipenuhi, izin dapat dicabut melalui tahapan pembinaan hingga penghentian.
Sebagai contoh, tambang di Desa Baseh milik PT Dinar Batu Agung sempat ditutup sementara karena tidak sesuai aturan. Pihaknya memberi waktu 60 hari untuk perbaikan. Sementara tambang di Gandatapa milik PT Keluarga Sejahtera Bumindo juga mendapat peringatan karena tata cara penambangan dinilai membahayakan pekerja.
Mahendra juga meluruskan pernyataannya soal masyarakat yang disebut “lebay” menanggapi penambangan di kaki Gunung Slamet. “Saya hanya mengingatkan agar masyarakat tidak khawatir berlebihan dengan mengaitkan bencana di Sumatera ke sini,” katanya.
Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Purwokerto menduga ada pemodal besar di balik aktivitas tambang. Ketua HMI Cabang Purwokerto, Ahmad Fikri Andriyanto, mempertanyakan klaim ESDM bahwa tambang dimiliki masyarakat biasa. “Masyarakat biasa yang mana? Tidak mungkin masyarakat biasa punya tambang. Pasti ada bohir di dalamnya,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, HMI juga menuntut Kepala Cabang Dinas ESDM Slamet Selatan meminta maaf atas pernyataan yang dianggap melukai masyarakat.









