Cilacap – Polres Cilacap menetapkan nahkoda Kapal Pengayoman IV, berinisial SA umur 55 tahun warga Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.
Kapal Pengayoman IV milik Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang menjadi alat transportasi penyebrangan dari dermaga Wijayapura di Cilacap menuju ke dermaga Sodong Pulau Nusakambangan, tenggelam apda 17 September 2021 sekira pukul 9.00 WIB
Saat itu kapal membawa muatan dua truk tronton yang berisi material, dan juga tujuh orang penumpang.
Dua orang penumpang di antaranya sopir truk dan satu pegawai lapas di Nusakambangan meninggal dunia. Sedangkan lima orang lainnya sempat dirawat di Rumah sakit untuk perawatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, barang bukti dari CCTV dan beberapa dokumen lainnya, Polres Cilacap menetapkan SA sebagai tersangka.
“Tersangka SA selaku Nakhoda Kapal Pengayoman IV, karena dari hasil penyelidikan ada beberapa SOP terkait pelayaran yang dilanggar,” ujar Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro kepada wartawan pada Jumat (8/10/2021).
Dijelaskan SOP yang dilanggar di antaranya pada saat nahkoda akan berangkat ke tempat tujuan, dia tidak melakukan SOP kelayakan kondisi kapal. Selain itu izin berlayar juga tidak memiliki dan dilaporkan ke pihak syahbandar.
“Dari segi keselamatan kapal tersebut sebenarnya harus memenuhi standar keselamatan, dengan tidak meneydiakan pelampung, sehingga apda saat terjadi kecelakaan masyarakat yang menumpang tidak bisa menyelamatkan diri,” ujarnya.
Tersangka SA dikenakan pasal 359 KUHP karena kelalaiannya, menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukuman yang diterima penjara paling lama 5 tahun.
Sementara itu Kepala Lapas Besi Nusakambangan Cilacap Ika P Nusantara mengatakan menyerahkan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan pada Polres Cilacap terkait dengan tenggelamnya kapal pengayoman IV.
Dengan ditetapkannya nahkoda sebagai tersangka terbaliknya Kapal Pengayoman IV, menjadi evaluasi agar saat menyebrang harus mengutamakan keselamatan.
“Antisipasi saat ini menyebrang harus pakai pelampung, sehingga keselamatan petugas menjadi bagian penting, dan kapasitas isi kapal kita kurangi untuk menjaga itu semua,” ujarnya.
Saat ini penyebrangan antara dermaga Wijayapura menuju ke Sodong Nusakambangan menggunakan perahu compreng milik Lapas dan juga nelayan sekitar.
Lapas Nusakambangan juga masih mengusahakan adanya kapal feri pengganti kapal pengayoman IV sebagai alat transportasi antara Pulau Jawa ke Nusakambangan.(RT)







