FOKUS– Ananto Widagdo SH SPd melayangkan somasi kepada PJ Bupati Banyumas Iwannudin Iskandar SH MH terkait kasus sengketa Kebondalem Purwokerto.
Somasi itu disampaikan Ananto, mengatasnamakan warga Banyumas yang peduli terhadap aset daerah karena menganggap PJ Bupati Banyumas melakukan pembiaran atas persoalan yang hingga kini belum juga ada tindak lanjut penyelesaiannya.
Dalam somasi tertanggal 8 November 2024, Ananto menyampaikan bahwa dirinya sebagai pelapor perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terbesar di Banyumas yaitu aset Ruko Komplek Kebondalem Purwokerto sudah pernah mengirim Surat kepada Pemkab Nomor 22/Pem.Pj.Bupati/AW/X/2024 perihal Permohonan Perhatian Khusus dan Penarikan Aset Negara, terkirim tanggal 17 Oktober 2024.
“Sehubungan dengan diabaikan nya surat tersebut diatas, maka saya mengirimkan Surat Peringatan Keras/Somasi ini, karena surat resmi tersebut diatas sampai dengan saat ini tidak ada tanggapan resmi dan agar pihak Pemerintah Kabupaten Banyumas lebih serius untuk menangani permohonan dan permintaan saya sebagai Pelapor,” tegasnya.
Kemudian, dalam Somasi tersebut Ananto menyebutkan Persoalan terkait pengembalian aset Pemerintah Kabupaten Banyumas (Ruko Komplek Kebondalem Purwokerto) dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) sesuai dengan rekomendasi BPK Nomor 110/LHP/BPK/XVIII.SMG/11/2017 tanggal 27 November 2017.
Dirinya juga memohon untuk memperlihatkan, menunjukan, dan memberikan dokumen asli surat perjanjian Tahun 1980 dan Tahun 1982 antara Pemerintahan Kabupaten Banyumas dan P.B. Bali C.V. yang sampai dengan saat ini dibutuhkan Penyidik Subdit IV Dittipikor Bareskrim Mabes Polri dalam menangani Perkara Dugaan Korupsi Ruko Komplek Kebondalem Purwokerto.
“Bahwa Apabila kedua hal tersebut diatas tidak direspon atau diabaikan maka saya akan melaporkankan Tindak Pidana Perintangan Penyidikan (Obstruction of justice) dan Tindak Pidana Pembiaran yang merugikan keuangan negara,” ungkap Ananto dalam surat tersebut.
Ananto menilai bahwa PJ. Bupati Banyumas memiliki tugas pokok dan fungsi yang melekat sebagai bupati, sebagai badan publik seyognyanya surat permohonan yang masuk ditangani dengan baik, termasuk mengkaji isi dan urgensi permohonan tersebut.
Lalu memberikan surat tanggapan yang jelas, lengkap dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 344. Isinya yakni Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang kewenangan daerah.
Pelayanan publik diselenggarakan berdasarkan asas Kepentingan, Kepastian hukum, Kesamaan hak,
Keseimbangan hak dan kewajiban, Keprofesionalan, Partisipatif, Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, Keterbukaan, Akuntabilitas, Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, Ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
“Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang. Setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik,” kata Ananto.
Terkait somasi tersebut, PJ Bupati Banyumas Iwannudin Iskandar ketika dikonfirmasi indiebanyumas menyampaikan bahwa dirinya telah berkonsultasi dengan Biro Hukum Setda Banyumas untuk menjawab somasi dari yang bersangkutan.
“Somasi kan harus dijawab, untuk menjawab dibutuhkan kajian. Kemudian terkait somasi yang berhak mensomasi itu Perdanya apa, misalkan, saya punya aset kemudian aset saya direbut orang lain, saya somasi. Tapi kalau saya punya aset dan yang mensomasi pihak lain itu tidak ada hubungannya,” kata Iwannudin, singkat.
Sementara itu, terkait persoalan sengketa Kebondalem Purwokerto yang masih dalam proses upaya hukum oleh Ananto Widagdo, informasi yang diperoleh indiebanyumas menyebutkan sejumlah pejabat dalam pekan ini diperiksa oleh tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Namun, belum bisa dipastikan siapa saja pejabat di lingkungan Pemkab Banyumas yang ikut diperiksa terkait persoalan sengketa Kebondalem Purwokerto. (Angga Saputra)