INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Di-PTDH tapi Tetap Ngantor, Kades Klapagading Kulon Setop Gaji Sembilan Perangkat

Di-PTDH tapi Tetap Ngantor, Kades Klapagading Kulon Setop Gaji Sembilan Perangkat

Sejumlah perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, tetap masuk kantor dengan pendampingan unsur Forkopimcam meski telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh kepala desa setempat. (istimewa)

Senin, 5 Januari 2026

FOKUS UTAMA – Polemik di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kian memanas. Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, menyetop gaji sembilan perangkat desa yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), meskipun mereka nekat tetap masuk dan beraktivitas di kantor desa.

Keputusan tegas tersebut disampaikan Karsono pada Senin, 5 Januari 2026. Kepala desa yang akrab disapa Sower itu menegaskan, penghentian gaji dilakukan karena status hukum kesembilan perangkat sudah jelas, yakni telah di-PTDH.

“Pasti distop dulu. Kami sedang berkoordinasi dengan pegawai Bank Jateng sekaligus menyerahkan surat PTDH ke pihak bank,” kata Karsono kepada media.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Menurutnya, langkah tersebut menjadi penegasan bahwa Pemerintah Desa Klapagading Kulon tetap berpegang pada aturan, meskipun belakangan muncul instruksi agar perangkat yang sudah di-PTDH tetap diminta masuk kerja.

Pernyataan Karsono diperkuat oleh kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH. Ia menegaskan bahwa mulai hari ini gaji sembilan perangkat desa yang telah di-PTDH resmi tidak dibayarkan.

“Per hari ini gaji sembilan perangkat yang sudah di-PTDH distop. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Bank Jateng. Gaji yang seharusnya cair hari ini, 5 Januari 2026, bisa dipastikan tidak bisa dicairkan. Itu merupakan kewenangan kepala desa,” tegas Djoko.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Djoko menjelaskan, secara normatif mekanisme penggajian perangkat desa berada di bawah kewenangan kepala desa sebagai penanggung jawab administrasi. Penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBN, ditetapkan dalam APBDesa, dan dicairkan setiap bulan, umumnya paling lambat tanggal 5.

Seluruh proses tersebut mengacu pada Peraturan Bupati dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.

Sementara itu, Karsono mengaku menyayangkan adanya instruksi agar perangkat yang sudah di-PTDH tetap diminta masuk kerja, terlebih instruksi tersebut tidak disertai surat resmi.

“Intinya itu tidak dibenarkan, kecuali ada surat resmi. Tapi saat saya meminta surat ke Aspem, tidak diberikan. Ini sangat kami sayangkan,” ujarnya.

Situasi tersebut menambah panas konflik di Klapagading Kulon. Ketegasan kepala desa menyetop gaji menjadi babak baru polemik, sekaligus memunculkan pertanyaan terkait kejelasan sikap dan netralitas pihak-pihak terkait dalam menyikapi status PTDH sembilan perangkat desa tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Desa Klapagading Kulon Edi Susilo dan Kaur Perencanaan Agus Subarno belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat belum mendapatkan tanggapan. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Sudah Dipecat Namun Diminta Tetap Masuk Kerja, Kuasa Hukum Tuding Pemkab Banyumas Tidak Netral

Selanjutnya

Hari Pertama Sekolah, Kapolresta Banyumas Turun ke Jalan Sambut Warga

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya
Hari Pertama Sekolah, Kapolresta Banyumas Turun ke Jalan Sambut Warga

Hari Pertama Sekolah, Kapolresta Banyumas Turun ke Jalan Sambut Warga

Ketua Peradi SAI Purwokerto Tegaskan Namanya Dicatut, Kasus Mengarah ke Penipuan

Ketua Peradi SAI Purwokerto Tegaskan Namanya Dicatut, Kasus Mengarah ke Penipuan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com