INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Di Depan Toko Emas, Polisi Temukan Pria Ini Sedang “Jualan” Angka Hongkong

Di Depan Toko Emas, Polisi Temukan Pria Ini Sedang “Jualan” Angka Hongkong

Barang bukti berupa dua unit Handphone yang diamankan Satreskrim Polresta Banyumas. (Foto : Humas Polresta Banyumas)

Senin, 2 Maret 2026

HUKUM – Satuan Reskrim Polresta Banyumas meringkus seorang pria diduga bandar judi togel jenis Hongkong di kawasan Pasar Wage, Minggu (1/3/2026) malam. Tersangka berinisial B (55), warga Kecamatan Purwokerto Timur, ditangkap saat tengah melayani pemasangan angka dari para pembelinya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) 2026 yang digelar kepolisian untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti tim opsnal pada pukul 20.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di depan sebuah toko perhiasan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Purwokerto Lor.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, uang tunai Rp310.000, alat tulis, dan kertas-kertas bekas bungkus rokok yang berisi catatan angka togel,” ungkap Kapolresta, Senin (2/3/2026).

Menariknya, tersangka B ternyata juga masuk dalam daftar target Operasi Pekat Candi 2026 yang sebelumnya telah dijalankan kepolisian.

Seorang saksi di lokasi, W (65), membenarkan adanya aktivitas mencurigakan sebelum penggerebekan. “Saya lihat orang itu sibuk mencatat angka di kertas rokok, tidak lama kemudian polisi langsung datang dan mengamankannya,” katanya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. B dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kapolresta menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian di Banyumas. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi perjudian di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah kita,” tutupnya. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

BEM UMP Sukseskan Program Pemulihan Bencana di Tapanuli Selatan Selama Sebulan

Selanjutnya

Tekankan Trilas Program, Bupati Sadewo Lantik 135 ASN untuk Layanan Publik Prima

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Faza Ortika Maulana Lolos Student Mobility Program di Malaysia

Faza Ortika Maulana Lolos Student Mobility Program di Malaysia

Senin, 2 Maret 2026

Harumkan Unsoed di Amsterdam, dr. Bagas Tawarkan Perawatan Paliatif Berbasis Kearifan Lokal

Harumkan Unsoed di Amsterdam, dr. Bagas Tawarkan Perawatan Paliatif Berbasis Kearifan Lokal

Senin, 2 Maret 2026

Manfaatkan Peluang Ramadan, Wabup Lintarti: Modal Usaha dari Baznas Jangan Sampai Salah Kelola

Manfaatkan Peluang Ramadan, Wabup Lintarti: Modal Usaha dari Baznas Jangan Sampai Salah Kelola

Senin, 2 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Selanjutnya
Tekankan Trilas Program, Bupati Sadewo Lantik 135 ASN untuk Layanan Publik Prima

Tekankan Trilas Program, Bupati Sadewo Lantik 135 ASN untuk Layanan Publik Prima

Manfaatkan Peluang Ramadan, Wabup Lintarti: Modal Usaha dari Baznas Jangan Sampai Salah Kelola

Manfaatkan Peluang Ramadan, Wabup Lintarti: Modal Usaha dari Baznas Jangan Sampai Salah Kelola

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com