INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Demi Berjudi, Pria di Kebumen Ini Tipu Orang Hingga Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 16 Desember 2021

KEBUMEN – Kasus tindak pidana penipuan diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen. Pria inisial MRD (42) warga Desa Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka berhasil mendapatkan uang ratusan juta Rupiah dari korban inisial HY (48) warga Desa Candiwulan, Kecamatan Adimulyo, Kebumen.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, modusnya adalah jual beli yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.

Kejahatan bermula pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2020, tersangka menemui korban untuk menawarkan satu unit kendaraan mobil Honda BRV seharga 150 juta Rupiah.

Saat itu tersangka memberikan iming-iming, jika mobil telah dibeli korban, sudah ada pembeli kedua yang siap membeli seharga 160 juta Rupiah.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Dengan kata lain, dari hasil membeli mobil tersangka, korban mendapatkan keuntungan 10 juta Rupiah.

“Hal tersebut ternyata adalah serangkaian upaya tersangka untuk memuluskan aksinya mengelabui korban. Korban akhirnya terbujuk untuk membeli mobil karena akan mendapatkan keuntungan,” jelas Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, Kamis 16 Desember 2021.

Namun ternyata, calon pembeli yang diceritakan oleh tersangka tidak pernah ada.

Setelah dijual, dan tersangka telah menerima uang, namun mobil tetap dibawa tersangka untuk keperluan lain.

Selanjutnya di lain kesempatan, tersangka kembali menemui korban menawarkan tambak udang miliknya di daerah Pantai Jetis, Kabupaten Purworejo seharga 200 juta Rupiah.

Dalam bujuk rayunya, tersangka mengatakan tambak bisa dibayar dengan mobil Honda BRV milik korban yang masih dikuasai oleh tersangka MRD.

Korban akhirnya tergiur karena mendapatkan keuntungan 50 juta Rupiah dari harga mobil yang semula ia beli 150 juta Rupiah.

Namun akhirnya kejahatan terbongkar, setelah korban mengetahui bahwa tambak yang dibelinya itu ternyata milik orang lain yang disewa oleh tersangka MRD.

Mengetahui menjadi korban penipuan, akhirnya korban melaporkan ke Polres Kebumen.

Kepada polisi tersangka mengaku, uang 150 juta yang diterima dari korban telah habis digunakan untuk berjudi dan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Kepada warga di sekitar tambak udang di Pantai Jetis Purworejo, tersangka mengaku sebagai anggota Polri.

Hal ini dilakukan tersangka agar mendapatkan akses mudah menyewa banyak tambak udah di daerah tersebut.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan.***

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Selama Nataru, Naik Bus dari Terminal Bulupitu Disyaratkan Vaksin Dosis Lengkap dan SWAB Antigen

Selanjutnya

Jalur Pelabuhan Cilacap Diperketat, ABK WNA Wajib Karantina, Cegah Omicron

TERBARU

Langkah Awal Ketua Baru DPRD Banyumas: Hentikan Praktik Rangkap Jabatan

Langkah Awal Ketua Baru DPRD Banyumas: Hentikan Praktik Rangkap Jabatan

Rabu, 4 Februari 2026

KKN HUTAN KITA

RUPIAH TAK BERDAULAT

Rabu, 4 Februari 2026

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Jalur Pelabuhan Cilacap Diperketat, ABK WNA Wajib Karantina, Cegah Omicron

BPBD Banyumas: Puncak Musim Penghujan Januari

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com