BANYUMAS – Seorang warga Desa Karangmangu, Kecamatan Baturaden, bernama Wiwi Purnomo, mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk menyampaikan keluhan terkait tidak pernah menerima bantuan sosial selama delapan tahun. Padahal, keluarganya terdata sebagai penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Wiwi menjelaskan bahwa selama ini ia tidak mendapatkan bantuan manfaat apa pun. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk mengajukan keberatan ke sejumlah instansi, namun hingga kini belum ada realisasi.
“Selama ini saya tidak mendapat bantuan. Saya penerima KKS, tapi delapan tahun tidak pernah menerima. Sudah mengajukan ke mana-mana, tapi tidak terrealisasi,” ujarnya, Senin (1/12/2025).
Ia juga menuturkan kondisi ekonominya yang serba terbatas. Istrinya telah meninggal dunia, sehingga anaknya kini berstatus anak piatu. Untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk makan, ia kerap terpaksa berutang di warung.
“Anak sekolah hanya mengandalkan bantuan yatim piatu untuk bayar SPP. Untuk makan saja sering pinjam di warung,” katanya.
Wiwi mengaku tidak bisa bekerja karena mengalami stroke ringan. Ia berharap bantuan sosial yang menjadi haknya dapat kembali diberikan agar dapat memenuhi kebutuhan harian dan pendidikan anaknya.
“Saya mohon bantuan manfaat ini supaya kembali lagi untuk kebutuhan sehari-hari dan sekolah anak,” ujarnya
Menanggapi keluhan dari masyarakat, Penasihat Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, H Djoko Susanto SH mengatakan, sebagai penerima KKS seharusnya Wiwi berhak untuk mendapatkan berbagai program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah.
“Pemilik KKS seharusnya menerima manfaat dari program bantuan sosial dari pemerintah, namun sudah 8 tahun lamanya sama sekali hak-nya tak terpenuhi, ada dugaan data penerima manfaat diselewengkan. Saya akan segera menindaklanjuti keluhan dari warga ini,” tegas Djoko. (Angga Saputra)
