INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Daop 5 Sediakan Layanan Vaksinasi Covid-19 bagi Penumpang di Stasiun Purwokerto

Minggu, 4 Juli 2021

Banyumas – Bagi pelanggan Kereta Api yang belum menjalani vaksinasi, bisa mengikuti vaksinasi di Stasiun Purwokerto. Mereka yang ingin divaksin diwajibkan berusia di atas 18 tahun serta memenuhi seluruh syarat yang ditentukan oleh pihak Daop 5 Purwokerto.

Menurut keterangan Vice President Daop 5 Purwokerto, Joko Widagdo, dengan adanya peraturan baru, yakni mulai tanggal 5 sampai 20 Juli 2021, dimana pelanggan perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, mereka wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Atas hal itu, pihak Daop 5 Purwokerto, bakal menyediakan vaksinasi gratis untuk pelanggan.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Perlu kami sampaikan pada masa PPKM Darurat 2021, sesuai dengan SE Kasatgas Republik Indonesia, Nomor 14 Tahun 2021, dan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021, mengenai perjalanan orang dalam negeri, bahwa kereta api mulai tanggal 4 Juli 2021 mengadakan vaksinasi di Stasiun Purwokerto, hal ini untuk melengkapi atau memenuhi SE tersebut, sehingga perjalanan penumpang bisa sesuai dengan persyaratan-persayratan yang telah ditetapkan dengan SE tersebut,” ujar dia, Minggu (4/7).

Tidak hanya wajib menunjukkan surat telah divaksin, menurut Joko, sesuai SE tersebut penumpang juga tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, untuk pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera.

“Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku. Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen,” katanya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Setiap pelanggan yang hendak berangkat juga diwajibkan dalam kondisi sehat, seperti tidak menerita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. Kemudian suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, serta diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

“Untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh. Hal ini juga dalam rangka mendukung program vaksinasi Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.

“Untuk layanan vaksinasi gratis di wilayah Daop 5 Purwokerto tahap awal dilaksanakan di Stasiun Purwokerto yang berlokasi di pintu barat. Adapun jam layanan dari pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB,” kata dia.

Selain itu, untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Adapun persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun di antaranya:
a. Berusia 18 tahun ke atas
b. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket KA antar kota yang berlaku
c. Memiliki KTP (NIK diperlukan untuk pendataan dan sertivikasi vaksin)
d. Datang paling lambat H-1 sebelum waktu keberangkatan KA
e. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin Covid-19.

Sementara itu menurut Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi untuk tahap awal vaksinasi, hanya melayani penumpang dan porter stasiun saja. Sedangkan masyarakat umum belum bisa dilakukan.

“Untuk selanjutnya (vaksinasi tahap kedua, red), bisa dilaksanakan di tempat vaksin manapun,” ujarnya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Antisipasi Kekeringan, BPBD Banjarnegara Siapkan 1800 Tangki Air Bersih

Selanjutnya

Penanganan Dugaan Kasus Korupsi Kecamatan Purbalingga Terkatung-katung, Ada Apa?

TERBARU

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Senin, 2 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Penanganan Dugaan Kasus Korupsi Kecamatan Purbalingga Terkatung-katung, Ada Apa?

Bandel! Hajatan di Cilacap Utara Langsung Dibubarkan Tim Satgas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com