INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Daop 5 Purwokerto Angkut 2.135 Penumpang Non Mudik

Selasa, 18 Mei 2021

PURWOKERTO – Selama larangan mudik, PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto mencatat telah membawa 2.135 orang. Dari jumlah itu, seluruh penumpang turun di Stasiun Purwokerto.

Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi mengatakan, penumpang yang dilayani memiliki kebutuhan mendesak atau non mudik.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Kemarin masa larangan mudik jumlah pengguna kan memang dikhususkan untuk non mudik. Didapati hanya 2.135 orang penumpang itu di staisun Purwokerto saja dan selama masa larangan mudik,” katanya kepada Suara Banyumas, Selasa (18/5/2021).

Mulai Selasa (18/5/2021) ini, kata dia, KAI Daop 5 Purwokerto menggulirkan kebijakan khusus hingga 24 Mei mendatang. Di antaranya mengoperasikan 10 kereta api (KA) jarak jauh, dua KA aglomerasi, dan satu KA lokal.

Kebijakan Masa Pengetatan Pasca Peniadaan Mudik itu berdampak positif terhadap peningkatan calon penumpang. “Per hari ini 18 Mei saja, sudah terhitung ada 2.030 penumpang dari seluruh Daop 5,” imbuhnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Ayep menambahkan, pada fase ini, calon penumpang KA jarak jauh tidak perlu menyertakan surat izin perjalanan. Namun, disiplin protokol kesehatan tetap selalu diutamakan. Selain itu penumpang juga harus melampirkan keterangan bebas Covid-19 seperti negatif RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19.

“Di masa pengetatan pasca peniadaan mudik, pemberlakuan syarat surat keterangan khusus bagi calon penumpang KA ditiadakan. Namun taat prokes paling utama. Kebijakan ini mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan Permenhub ini berlaku untuk peniadaan mudik 6-17 Mei 2021, dan pasca peniadaan mudik 18-24 Mei 2021 khususnya menggunakan transportasi umum,” ujar Ayep.

KA Jarak Jauh

Sebelumnya diberitakan, PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto mengoperasikan 10 KA Jarak Jauh, dua KA Aglomerasi dan satu KA Lokal pasca peniadaan mudik pada 18-24 Mei 2021. KA-KA Jarak Jauh yang akan beroperasi di antaranya KA Purwojaya relasi Cilacap-Gambir, KA Wijaya Kusuma relasi Cilacap-Ketapang, KA Sawunggalih Pagi relasi Kutoarjo-Pasar Senen, KA Sawunggalih Malam relasi Kutoarjo-Pasar Senen, KA Kertanegara relasi Purwokerto-Malang, KA Kutojaya Utara relasi Kutoarjo-Jakarta Kota, KA Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo-Kiaracondong, KA Serayu Pagi relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasar Senen, KA Serayu Sore relasi Purwokerto-Kiaracondong- Pasar Senen, KA Logawa relasi Purwokerto-Jember.

Sedangkan untuk KA Aglomerasi yaitu KA Kamandaka relasi Purwokerto – Semarang Tawang dan KA Joglosemarkerto relasi Purwokerto-Solo. Untuk KA Lokal adalah KA Bandara YIA Relasi Kebumen-Yogya. (mg01-2)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Bandara JB Soedirman di Purbalingga ditargetkan beroperasi 1 Juni

Selanjutnya

Selesai Operasi Ketupat Candi 2021, Anggota Polresta Banyumas Laksanakan Rapid Antigen

TERBARU

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Rabu, 4 Februari 2026

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Rabu, 4 Februari 2026

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Selesai Operasi Ketupat Candi 2021, Anggota Polresta Banyumas Laksanakan Rapid Antigen

Banjarnegara Peroleh WTP 8 Kali Berturut-turut, Ini Kuncinya

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com