FOKUS UTAMA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam kasus tersebut, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga meminta pengumpulan dana dari sejumlah perangkat daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi
KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penagihan dana kepada perangkat daerah dilakukan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap. Bahkan, proses penagihan turut dibantu aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) jika hingga mendekati tenggat waktu setoran belum dipenuhi.
“Jika belum melakukan penyetoran, maka perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya, dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.
Pejabat yang dimaksud yakni Asisten I Sekretariat Daerah Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER), dan Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso (BUD). Mereka dibantu Kepala Satpol PP Cilacap Rochman serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap Hamzah Syafroedin.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan Bupati Cilacap bersama 26 orang lainnya serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Dari hasil pemeriksaan awal, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono.
Menurut Asep, perkara ini bermula dari perintah bupati kepada sekda untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan tunjangan hari raya (THR).
“Saudara AUL selaku Bupati Cilacap tahun 2025–2030 dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah memerintahkan saudara SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan uang guna memenuhi kebutuhan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal,” jelas Asep.
Pihak eksternal yang dimaksud, lanjutnya, adalah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap.
Untuk menjalankan perintah tersebut, Sekda bersama sejumlah pejabat kemudian menghitung kebutuhan dana yang harus dikumpulkan dari masing-masing perangkat daerah.
KPK masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi tersebut. (Angga Saputra)







